Home > Education > Political Marketing > Peniadaan DPD Perlemah Demokrasi Indonesia

Peniadaan DPD Perlemah Demokrasi Indonesia

GORONTALO–MICOM: Indonesia mengalami kerancuan sistem pemerintahan. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, hal itulah yang menyebabkan masing-masing lembaga negara saling meniadakan sehingga melemahkan sistem demokrasi.

“Selama ini kita mengalami kerancuan antar sistem pemerintahan presidensial, semi presidensial atau praktek parlementarian. Hubungan antar cabang kekuasaan negara dan cabang kekuasaan legislatif pun menjadi rancu,” ujar Irman di hadapan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, seusai meresmikan pembangunan kantor perwakilan DPD di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, ada kecenderungan masing-masing lembaga negara saling meniadakan. Padahal, ujarnya, untuk menciptakan sistem ketatanegaraan demokratis yang kuat seharusnya lembaga-lembaga tersebut saling menguatkan.

“Misalnya DPR RI meniadakan DPD RI, dan Mahkamah Konstitusi meniadakan Komisi Yudisial,” kata Irman. Dia mengatakan, kewenangan DPD seharusnya sejajar dengan DPR karena kehadiran DPD dapat menjadi penyeimbang dan kontrol bagi kamar DPR.

Lebih jauh dia mengatakan, penguatan kewenangan DPD akan memperkuat derajat keterwakilan politik daerah. Dengan penguatan DPD, imbuhnya, akan membuka peluang check and balances dalam lembaga perwakilan. Proses pembahasan RUU dan kebijakan yang terkait kepentingan masyarakat daerah pun, imbuhnya, dapat dilakukan berlapis.

“Jika sistem demokrasi yang kita anut ini diperkuat dengan pola hubungan antarlembaga yang jelas dan sejajar, kita akan mencapai titik terang dalam berdemokrasi,” paparnya.

Untuk memperkuat eksistensi dan peran DPD, lanjutnya, DPD akan berada di setiap provinsi di Indonesia. Dimulai dengan kantor perwakilan di Provinsi Gorontalo, DPD rencanaya akan membangun kantor perwakilan di seluruh ibu kota provinsi. Pembangunan tersebut pun, lanjut Irman, sesuai dengan UU No 27 tahun 2009 tentang, yang mnyebutkan bahwa DPD RI berdomisili di daerah yang mewakilinya. (*/OL-2)

Source : Media Indonesia

You may also like
Survei: Banyak Masyarakat Belum Tahu Pemilu 2019 Serentak
Revisi UU Diminta Fokus Hal Substansial
Kapasitas Bawaslu Perlu Ditingkatkan: Lakukan Politik Uang, Calon Bisa Didiskualifikasi
Mempertimbangkan Political Marketing

Leave a Reply