BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi tiga kategori penilaian sah atau tidak sah sebuah surat suara pada pemilu 2009. Ketiga kategori penilaian tersebut yakni, surat suara yang dinyatakan sah, tidak sah, dan surat suara yang dianggap sah, saat ini mulai disosialisasikan secara masiv kepada para pemilih maupun penyelenggara pemilu.
“Bila dilihat memang ada kesan sangat rumit. Tapi ini bisa diantisipasi kalau KIP kabupaten kota, parpol, caleg, dan semua stakeholder dapat secara bersama ikut dalam mensosialisasikannya kepada pemilih,” kata Anggota KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma Spt, kepada wartawan, di Kantor Sekretariat KIP Aceh, Sabtu (7/2).
Ia menjelaskan, surat suara dinyatakan sah apa bila ditemukan beberapa unsur. Yaitu; tanda centang (contreng) hanya ditemukan satu kali pada surat suara, pada kolom nama parpol; atau kolom nomor urut calon; atau kolom nama caleg. Hal ini sesuai pasal 153 ayat 1 UU Nomor 10/2008 yang menyebutkan, pemberian suara untuk pemilu anggota DPR/DPRD/DPRK/DPD dilakukan dengan memberi tanda centang satu kali pada surat suara”.
Sedangkan surat suara yang dinyatakan tidak sah apabila ditemukan ada dua tanda centang dalam kertas suara. Misalnya setelah mencentang kolom nama calon, pemilih juga mencetang kolom partai. Atau setelah mencetang nama calon, kemudian mencetang lagi kolom partai. Atau setelah mencentang nomor urut calon, kemudian pemilih mencentang lagi kolom nama calon. Surat suara juga dinyatakan tidak sah apabila ditemukan tanda centang tiga kali, pada nomor urut calon, kolom nama caleg, dan kolom lambang partai.
Selain itu, bentuk suara tidak sah juga dapat dilihat bila dalam surat suara ditemukan tanda centang di luar nama kolom lambang partai, kolom nomor urut caleg dan kolom nama caleg, serta sudut tanda “V” berada di luar ketiga kolom tersebut. “Kalu ada petugas menemukan bentuk surat suara seperti ini maka, suara itu tidak sah,” kata Yarwin.
Selain kedua bentuk penilaian di atas, KPU juga menetapkan satu penilaian lagi, yakni surat suara yang dianggap sah. Suarat suara yang dianggap sah ini adalah, bila dalam surat suara ditemukan ada tanda garis miring (/) baik dalam kolom lambang partai, atau; kolom nomor urut atau; kolom nama caleg. Tapi, titik awal penandaan tersebut harus berada dalam kolom nama partai, atau; kolom nomor urut, atau; kolom nama caleg. “Suara yang tercoblos juga dianggap sah. Baik tanda coblosnya itu berada di lambang partai, atau; di kolom nomor urut, atau; di kolom nama caleg,” sebut Yarwin.
Menurutnya, bila dalam penghitungan suara petugas KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada suara selain tanda centang/contreng juga dianggap sah. Misalkan di sebuah kertas suara ada ditemukan tanda coblos. Atau karena keadaan tertentu tinta balpoint ternyata tidak dapat berfungsi sempurna yang menyebabkan bentuk tanda centang menjadi tidak sempurna, maka suara tersebut tetap dianggap sah.
Meskipun demikian, kata Yarwin, pihaknya saat ini masih menunggu berbagai perkembangan lanjutan di KPU pusat terkait tata cara pemberian surat saura dalam Pemilu 2009. Termasuk dalam kaitannya, bagaimana jika ada pemilih yang memberi tanda dua kali dalam kertas suara, yang menurut informasi hal ini juga sedang dibahas di KPU Pusat. “Sejauh belum ada Perpu, kita masih tetap mengacu pada UU Nomor 10/2008,” katanya.(sar)
Source : Serambi Indonesia, 8 Februari 2009
BELUM TUNTAS:
UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2008, PERPPU NO. 1 TAHUN 2009 PERATURAN KPU NO. 3 TAHUN 2009, PERATURAN KPU NO. 13 TAHUN 2009
Oleh: Khoirul Abadi, S.Ag, M.Pd.I
PPK Prigen, Kab. Pasuruan
1. Peraturan KPU no. 3 Tahun 2009 Pasal 40 ayat ayat 1) point b, jo No. 13 Tahun 2009, menyatakan: “bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (?) atau sebutan lainnya;”
2. Tidak ada ditemukan satu definisipun tentang tanda centang (?) atau sebutan lainnya dalam UU maupun Per KPU tentang Pemilu, yang dapat dijadikan sebagai rujukan oleh KPPS dalam pengambilan keputusan, ketika dalam penghitungan Surat Suara ada ditemukan tanda berbentuk visual yang tidak seperti ini: (?), seperti tervisualisasikan pada Peraturan KPU no. 3 Tahun 2009 Pasal 40 ayat ayat 1) point b, jo No. 13 Tahun 2009, yaitu, :
a. berbentuk SEPERTI huruf ke-3 (C), 12 (L), 21 (U), 22 (V) sistem alphabet,
b. bentuk SEPERTI setengah lingkaran,
c. bentuk SEPERTI lambang lebih kecil ( ) 00 (derajat), sampai kurang dari (< ) 900 (derajat), dan ujung atas garis kiri terdapat sedikit garis datar ke kiri yang panjangnya kira-kira ¼ dari garis kiri tersebut, dan garis kedua (kanan) lebih panjang sampai dengan kira-kira ½ Kali dari garis pertama (kiri).
4. Atas dasar point 3 di atas, bagi para saksi peserta pemilu yang merasa minoritas pada suatu TPS, akan merasa keberatan dan akan mempengaruhi Independensi KPPS dalam mengambil keputusan, ketika dalam penghitungan surat suara ditemukan tanda-tanda seperti dimaksud pada point 2 bagian a, b, c, d, KPPS menyatakan SAH. Sehingga dapat saja KPPS yang tidak cukup memiliki keberanian akan memilih TIDAK SAH, sebagaimana LOGIKA HUKUM yang diajukan Para saksi minoritas dalam TPS tersebut, dari pada harus berhadapan hukum dengan pernyataan keberatan para saksi partai politik yang minoritas di TPS tersebut, dengan kemungkinan besar logika hukum yang dipresentasikan dalam bentuk pernyataan keberatan itu akan dapat diterima di depan sidang pengadilan/Mahkamah Konsitusi, atau setidak-tidaknya membuat nyali KPPS yang pengetahuan hukumnya terbatas, akan menyerah menghadapi keseriusan/maupun gertak sambal para saksi minoritas di TPS tersebut
5. Apabila realitas sebagaimana dimaksud pada point 4 benar-benar terjadi, maka akan terjadi di banyak TPS di seluruh Indonesia, sehingga secara akumulatif Nasional akan terjadi SUARA TIDAK SAH dalam jumlah Fantastis.
6. Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 Pasal 41 ayat 1a point a, disebutkan, bahwa: tanda garis datar (?) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;Garis Datar sebagaimana dimaksud dapat terjadi garis datar dalam kotak nomor urut caleg yang bersambung ke kotak nama caleg bernomor tersebut
Kasus ini harus ditegaskan oleh KPU bahwa hal ini berarti terjadi dua tanda garis datar, di nomor calon dan nama calon yang bernomor urut tersebut secara bersambung
7. Coblos itu basicnya adalah MELUKAI, sehingga surat suara sobek menjadi salah satu sebab tidak sahnya surat suara. Sedangkan Centang itu basicnya adalah MENEMPELI (jawa=nylonth?ng, nol?ti, n?l?ti. ?=dibaca e, seperti pada kata ‘SETAN’), sehingga CENTANG sangat berbeda perspektif dengan COBLOS. Dalam Peraturan KPU no 3 Tahun 2009, jo Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 belum ditemukan pasal tentang tidak sahnya surat suara yang disebabkan oleh sobeknya surat suara. INIPUN JUGA HARUS DIPERTEGAS OLEH KPU DALAM BENTUK EDARAN
8. Peraturan KPU no 3 Tahun 2009 Pasal 41 ayat (1), jo Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 menyatakan bahw:
(1) Dalam melaksanakan penghitungan suara ….,atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (? ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya dianggap sah.
Berdasarkan pernyataan tersebut, tanda centang (? ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), adalah bentuk:
a. Garis tegak miring ke kiri, dan
b. Garis tegak miring ke kanan
Jika pemilih dalam melakukan penandaan tidak sempurna miring ke kanan 250 (derajat), dan pemilih dalam posisi normal, sedangkan karena factor teknis dan keterbatasan tertentu sehingga surat suara yang sedemikian lebar itu diletakkan diatas meja bilik suara dalam keadaan miring ke kanan juga 250 (derajat), maka akan menghasilkan centang (? ) atau sebutan lainnya, tidak sempurna yang tegak lurus (|). Tanda ini tidak ada dalam Peraturan KPU yang manapun.
9. APA LANGKAH YANG HARUS SEGERA DIAMBIL OLEH KPU????????????????