Home > Education > Political Marketing > Peraturan Keuangan Partai Tak Jelas

Peraturan Keuangan Partai Tak Jelas

Jakarta, Kompas – Peraturan pengelolaan keuangan partai politik dinilai tidak jelas. Ketidakjelasan itu yang diyakini menjadi penyebab maraknya praktik politik uang dalam pemilihan umum, serta banyaknya kasus penyelewengan oleh jaringan mafia anggaran di parlemen.

Pendapat itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo dalam diskusi di Dewan Perwakilan Daerah, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/8). Menurut dia, sistem pendanaan dan pengawasan pengelolaan keuangan parpol

lemah. ”Kelemahannya memang pada sistem, tidak dibangun bagaimana sistem pendanaan dan pengawasannya,” katanya.

Tidak ada aturan yang mengatur secara tegas mengenai mekanisme pertanggungjawaban serta pengawasan pengelolaan keuangan parpol. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik hanya mengatur sumber sah pendanaan parpol, yakni iuran anggota, bantuan pemerintah, dan sumbangan dari pihak lain, baik sumbangan perseorangan maupun perusahaan (Pasal 34).

Namun, UU Parpol tidak begitu tegas mengatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan pengawasannya. Parpol hanya diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari bantuan pemerintah kepada BPK. Parpol diwajibkan melaporkan hasil audit pengelolaan keuangan kepada publik.

Namun, UU tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak melaporkan penggunaan bantuan keuangan kepada BPK, serta sanksi untuk parpol yang tidak melaporkan hasil audit pengelolaan dana kepada publik. Akibatnya, umumnya parpol tidak melaporkan hasil audit pengelolaan keuangan kepada publik.

Kondisi itu mengakibatkan praktik politik uang yang dilakukan parpol semakin merajalela. Lemahnya pengawasan dan sanksi juga membuat parpol leluasa menggunakan posisinya di parlemen untuk mempermainkan anggaran sehingga muncullah mafia-mafia anggaran.

Mafia anggaran muncul karena partai butuh dana besar, sementara pengawasan pengelolaan keuangan parpol lemah. Menurut Bambang, seharusnya UU mengatur sanksi tegas bagi parpol yang tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Ahmad Yani, mengusulkan, parpol diperbolehkan mendirikan badan usaha. Badan usaha itu bisa menjadi sumber pendanaan tetap sehingga parpol tak perlu mencari sumber dana yang tidak sah.

Namun, anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Martin Hutabarat, justru mengusulkan agar besaran bantuan keuangan dari pemerintah ditingkatkan. Dengan demikian, parpol tidak akan mencari sumber dana lain.

Dalam diskusi yang diadakan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, dan Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat di Jakarta, Fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sony Keraf mengakui, tak pernah ada aturan yang tuntas mengenai dana untuk parpol. Jika masalahnya dibiarkan, semua partai akan terpenjara karena terkait masalah keuangan. (nta/edn)

Source : Kompas.com

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies
Pakar: Golkar Tengah Mainkan Strategi Marketing Politik

Leave a Reply