JAKARTA–MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengubah peraturan KPU tentang Pencalonan DPD dengan mencantumkan domisili provinsi sebagai syarat pencalonan.
Hal itu dilakukan untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas UU No 10/2008 terhadap UUD 1945 yang diajukan DPD dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
DPD dalam judicial review juga memohon agar syarat calon DPD bukan merupakan anggota partai politik dicantumkan pada UU No 10/2008. Namun MK dalam putusannya, Selasa (1/7) hanya mengabulkan syarat domisili.
“Ternyata kan yang diputuskan MK (syarat) calon anggota DPD harus berdomisili di provinsi yang mau diwakili. Jadi itu persis sama dengan (sayarat pemilu) tahun 2004. Dengan demikian, kami akan menyesuaikan saja dengan mengubah Peraturan KPU yang mencantumkan warga negara RI, yang berdomisili di provinsi bersangkutan,” kata Ketua KPU Hafiz Anshary.
Peraturan KPU No 13/2008 tentang Pencalonan DPD tidak mengatur syarat domisili provinsi untuk pencalonan. Peraturan diadopsi dari UU No 10/2008 tentang Pemilu. (KN/OL-2)
Tulisan ini dikutip dari Media Indonesia Online