Home > Education > Political Marketing > Perda Parpol Lokal Jangan Berbenturan

Perda Parpol Lokal Jangan Berbenturan

Peraturan Seharusnya Diselaraskan

Banda Aceh, Kompas – Rancangan peraturan daerah atau qanun mengenai keikutsertaan partai politik lokal dalam Pemilihan Umum 2009 mendatang diharapkan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional. Tidak sejalannya aturan dikhawatirkan akan membuka peluang gugatan hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nanggroe Aceh Darussalam Karimun Usman, pertengahan pekan ini di Banda Aceh, mengatakan, para pembuat kebijakan harus memikirkan kemungkinan terjadinya gugatan hukum terhadap rancangan qanun partai politik lokal yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; terutama wacana tentang perlunya calon anggota legislatif untuk anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota untuk bisa membaca Al Quran.

”Kami tidak mempermasalahkan isinya karena sejak kecil kami sudah diajari untuk itu. Kami tidak menentang. Hanya sekadar mengingatkan para pembuat kebijakan di sana,” kata Karimun.

Harus diselaraskan

Dia mengatakan, dalam peraturan mengenai pelaksanaan pemilu di tingkat nasional, sama sekali tidak diatur mengenai perlunya calon anggota legislatif di Aceh untuk membaca Al Quran. Ketiadaan aturan di ting- kat pusat mengenai hal ini juga harus diselaraskan dengan berbagai aturan yang ada di bawahnya.

Menurut Karimun, kemungkinan terjadinya gugatan mengenai perbedaan aturan membuat kemungkinan munculnya gu- gatan hukum menjadi sangat besar.

Selain itu, Karimun juga mengingatkan, sering terjadinya perbedaan standar antara kemampuan membaca Al Quran di satu wi- layah dengan wilayah lain di Aceh.

”Tidak ada standar yang baku mengenai ini di sini,” katanya.

Standardisasi

Mantan anggota DPR ini menjelaskan, pada pelaksanaan pemilu lalu, terjadi banyak ketidakjelasan mengenai standar kemampuan membaca Al Quran. Bahkan, katanya, salah satu calon bupati/wakil bupati yang selama ini dikenal sebagai ulama dan memiliki pesantren dinyatakan tidak lulus uji kemampuan membaca Al Quran.

”Kenapa bisa sampai seperti itu? Bisa jadi karena tidak ada standardisasi mengenai hal ini,” ujarnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Nanggore Aceh Darussalam Zaenal Abidin menyatakan, dirinya berharap tidak ada aturan yang pada akhirnya bisa menimbulkan kesulitan bagi partai politik lokal untuk ikut serta pada pemilu mendatang. (MHD)

Tulisan ini dikutip dari kompas.com, 6 JUni 2008

Leave a Reply