Jakarta, Kompas – Indonesia memerlukan cetak biru sistem dan peraturan menyangkut pemilihan umum atau pemilu. Dengan demikian, aturan pemilu tidak selalu dibongkar pasang setiap menjelang penyelenggaraan pemilu.
”Bangsa ini perlu desain pemilu yang berdimensi jangka panjang, bukan desain pemilu yang pragmatis sehingga mudah diubah sesuai keinginan,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dalam pidato peringatan Hari Ulang Tahun Ke-13 PAN di Rumah PAN, Jakarta, Selasa (23/8).
Semenjak reformasi 1998, Indonesia sudah menyelenggarakan tiga kali pemilu. Selama itu pula, Undang-Undang Pemilu sudah tiga kali diubah. Setelah Pemilu 2009, UU Pemilu akan kembali diubah untuk keempat kalinya. Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun draf perubahan UU Pemilu.
Mengenai kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 2,5 persen menjadi 5 persen yang diusulkan partai-partai besar di parlemen, Hatta khawatir hal itu akan mengganggu implementasi empat pilar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiharto mengatakan, PAN mengharapkan ambang batas dilakukan secara bertahap. Ambang batas sebaiknya dinaikkan menjadi 3 persen, dengan batas toleransi maksimal 3,5 persen.
Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, penggunaan ambang batas parlemen untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial akan memunculkan polemik berkepanjangan. Ambang batas yang terlalu tinggi akan mengganggu kemajemukan Indonesia. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah juga akan menyulitkan pembuatan kesepakatan di parlemen.
”Untuk itu, biarkan saja ada banyak partai politik yang mengikuti pemilu,” ujar Jimly. (nta/nwo)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.