Pertemuan para pemangku kepentingan pilkada Aceh yang difasilitasi Depdagri di Jakarta kemarin tidak menghasilkan solusi kongkrit untuk penyelesaian kisruh pilkada Aceh. Bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (7/10). Berikut adalah versi lengkap pernyataan sikap Partai Aceh itu.
PERNYATAAN SIKAP
Menyikapi kebuntuan pertemuan antar lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh yang difasilitasi Departemen Dalam Negeri kemaren (Kamis 6 Oktober 2011) di Jakarta, maka perlu saya jelaskan di sini tentang sikap Partai Aceh mengenai situasi terakhir ini, sebagai berikut:
1.Dalam hal pemcalonan kami sebagai kandidat pilkada sangat bergantung kepada kejelasan sikap pemerintah tentang penyelamatan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Kami tidak memiliki ambisi untuk menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan dan ini adalah tugas utama Partai Aceh dan bagi siapapun yang berkuasa di Aceh.
2.Bagi kami, Pilkada adalah masalah kecil yang tak terlalu perlu diributkan karena semuanya telah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada.
3.Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.
4.Kami menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu yang belum perlu kita sebutkan di sini untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya itu dilakukan dengan cara membenturkann perundang-undangan yang berlaku yaitu mekanisme Mahkamah Konstitusi dengan UUPA untuk secara perlahan mengutak-atik kewenangan yang dimiliki Aceh tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang adalah perwujudan rakyat Aceh.
5.Kami merasakan sebuah upaya kesengajaan dan sistematis untuk menggiring kami ke dalam perdebatan Menyetujui atau Tidak menyetujui calon independen di Aceh. Bagi kami masalah utama bukanlah pada Ada atau Tidak adanya calon independen, yang menjadi masalah utama bagi kami adalah pencabutan salah satu pasal dalam UUPA oleh Mahkamah Konstitusi dengan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai perwujudan lembaga yang mewakili rakyat Aceh.
6.Kami menilai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencabutan pasal 256 UUPA adalah peristiwa buruk yang berkemungkinan terulang kembali. Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perdamaian Aceh akan berlanjut.
7.Bagi kami upaya ini adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap martabat DPRA sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Aceh yang seolah-olah untuk kepentingan hukum dan demokrasi.
8.Kami juga menyadari, bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu-per satu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.
9.Kami menyesalkan adanya pihak-pihak tertentu yang menghalalkan segala cara untuk dapat berkuasa di Aceh meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyat Aceh yang lebih besar.
10.Mengimbau kepada semua pihak untuk saling menahan diri dan terus berkomitmen untuk kepentingan besar rakyat Aceh.
Banda Aceh, 7 Oktober 2011
Dewan Pimpinan Aceh
Partai Aceh
Muzakir Manaf
(Ketua Umum)
Source : The Atjeh Post