JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR, dan KPU, terkait pemberian tanda contreng dalam mekanisme pemberian suara oleh pemilih. Perpu ini akan melengkapi seluruh aturan KPU yang membutuhkan payung hukum.
“Yang paling disepakati presiden adalah Perpu yang mengatur tentang hal-hal yang belum secara detail diatur. Misalnya tentang pencontrengan yang mengancam kertas suara yang tidak sah,” ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam acara refleksi akhir tahun 2008 DPP PKB ‘Mengukur Keberpihakan Pemerintahan SBY-JK Terhadap Ketahanan Pangan, Energi dan Keuangan’ di Hotel Aston, Jakarta, Senin (29/12/2008).
Menurutnya, DPR akan mendukung Perpu tersebut. Karena Perpu tersebut menjadi cara cepat agar seluruh masalah-masalah di pemilu dapat diatasi dengan baik. Selain itu Perpu ini juga akan melengkapi kekurangan dan tumpang tindihnya undang-undang yang sekarang terjadi. Salah satu yang agak krusial yakni sistem proporsional dan distrik yang tidak proporsional.
“Daerah pemilihan yang terlalu luas itu juga kita harap presiden menangkap itu. Misal 6 kabupaten dengan keterwakilan hanya 5 kursi. Bagaimana proporsionalitasnya. Di situ harus dibenahi dengan perpu itu,” jelas pria yang kerap dipanggil Cak Imin ini. (hri)
Source : okezone.com, 29 Desember 2008