Agenda mendesak dalam menata kehidupan politik ke depan adalah reformasi partai politik. Ini mengingat perilaku parpol sebagai institusi sudah membahayakan perkembangan demokrasi serta eksistensi dan peradaban bangsa. Pemburu kekuasaan, sekadar melalui prosedur politik, dapat mengatasnamakan rakyat dan tanpa segan-segan menggunakan kekuasaan untuk membangun oligarki dan dinasti politik. Namun, yang lebih berdaya rusak dahsyat, legitimasi politik prosedural disalahgunakan untuk kepentingan transaksional. Sayangnya, perubahan Undang-Undang Parpol, sebagai momentum yang tepat melakukan reformasi, telah hilang. Energi regulator hanya berkutat memperdebatkan ambang batas parlemen meski hal itu tidak selalu berkorelasi dengan meningkatkan kualitas parpol.
Sangat disadari, reformasi parpol tak dapat hanya dengan rekayasa electoral. Namun, momentum itu dapat diatur regulasi yang rinci, jelas, disertai sanksi yang tegas agar politik uang yang menjadi sumber kebobrokan tatanan dan peradaban politik dapat ditekan serendah mungkin. Tanpa ketentuan semacam itu, perubahan UU Parpol hanya akan menjadi formalin yang berfungsi mengawetkan perilaku parpol yang destruktif serta semakin memperkuat wangsa dan oligarki politik.
Ketentuan yang dapat meminimalisasi politik uang yang telah lama menjadi diskursus publik adalah, pertama, prinsip transparansi. Setiap parpol harus melaksanakan kegiatan keuangan melalui rekening bank yang ditunjuk. Pengeluaran dan donasi harus dijadikan satu dalam rekening itu, dan dilarang melakukan pengeluaran dan sumbangan melalui nomor rekening lain. Namun, rekening keperluan administratif harus dibedakan secara tegas dengan rekening dana kampanye agar lebih mudah dilakukan audit.
Kedua, publik harus memiliki keleluasaan akses untuk mengetahui sumbangan dan pengeluaran partai. Sebab itu, laporan harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan uji publik oleh masyarakat.
Ketiga, memperjelas dan memerinci sumbangan yang diberikan kepada parpol dan kandidat. Tanpa rincian yang jelas, pemberian bantuan sangat mudah menjadi sumber transaksi kepentingan antara pemberi dan penerima. Selain itu, sangat perlu dirinci jenis sumbangan, apakah berupa uang, pinjaman, fasilitas, jasa, dan lainnya. Sedapat mungkin semua sumbangan ditentukan sesuai harga pasar. Diperlukan pula pengertian dasar yang jelas mengenai istilah utang-piutang partai. Tanpa pengertian yang jelas, auditor akan mengalami kesulitan dalam menilai legitimasi laporan transaksi keuangan partai. Masyarakat juga akan mengalami kesulitan dalam memantau pendanaan kampanye secara utuh
Keempat, sumbangan yang diberikan kepada kandidat harus dilaporkan kepada partainya. Kalau yang bersangkutan ingin memiliki rekening sendiri, harus lapor kepada pimpinan parpol. Bantuan spontan pendukungnya dicatat partai dan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kelima, mempertegas dan mengelaborasi makna pengeluaran dana partai dan kandidat. Rincian itu harus meliputi semua pengeluaran dana, termasuk segala pembayaran yang dilakukan perorangan atau organisasi, yang mendukung partai atau calon. Secara kategorial, biaya administrasi harus dikelompokkan sebagai pengeluaran, selain dana kampanye.
Keenam, parpol harus membuat laporan keuangan yang meliputi semua pemasukan dan pengeluaran dari pendukung dan simpatisan dalam suatu koordinasi yang terintegrasi. Setiap parpol harus menunjuk petugas untuk menyusun dan melaporkan keuangan secara rinci, berdasarkan standar dan prinsip pelaporan keuangan, terutama identitas donatur dan jumlah dana yang diberikan. Sebab itu, mereka harus memenuhi syarat: mampu dan paham prosedur akuntansi, bertanggung jawab, serta mematuhi semua peraturan yang berkenaan dengan kegiatan keuangan partai, secara pribadi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan akurasi semua kegiatan partai yang disertai dengan data seperlunya, serta memberikan akses pada semua pengurus atau staf parpol. Intinya, petugas itu harus profesional, dalam arti mampu menyusun laporan yang rinci dan jelas, serta bisa mempelajari semua dokumen pengeluaran dan pemasukan sehingga laporan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketujuh, parpol harus melakukan konsolidasi keuangan, baik sumbangan maupun pengeluaran, mulai dari pusat sampai tingkat cabang, termasuk dana yang dihimpun calon yang mempunyai rekening sendiri harus dilaporkan pula.
Kedelapan, setiap pelanggaran yang terjadi dalam laporan keuangan, seperti keterlambatan, kelalaian memasukkan laporan yang salah atau tidak lengkap, dan memanipulasi laporan harus diberikan sanksi hukum yang jelas.
Ketentuan yang dapat mengontrol politik uang sebenarnya juga menjadi kepentingan semua partai. Tanpa aturan yang jelas, makin lama kompetisi politik menjadi tidak adil. Mereka yang memiliki uang dapat menjadi pemenang, dan selanjutnya dengan memanfaatkan posisi politiknya dapat mengakses kekayaan negara untuk membiayai politiknya. Sayangnya elite parpol didominasi oleh mereka yang mengutamakan keuntungan jangka pendek dan tak peduli lagi pada masa depan bangsa. Padahal, tanpa regulasi yang ketat terhadap keuangan partai dan kandidat, dikhawatirkan politisi dan pejabat publik di negeri ini di kemudian hari bisa dikendalikan para mafioso.
J Kristiadi, Peneliti Senior CSIS
Source: kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.