TAKENGON – Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh yang berlangsung di Takengon, berakhir secara tidak mengenakkan karena sejumlah peserta menganggap terpilihnya Mohd Faisal Amin sebagai ketua cacat hukum.
Protes terhadap terpilihnya Mohd Faisal Amin sebagai Ketua DPW-PPP Aceh periode 2011-2016 dikarenakan proses pemilihan dianggap melanggar tata tertib (tatib) pemilihan, bahkan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Faisal Amin dinyatakan terpilih secara aklamasi sebelum masuk ke fase pemilihan dan langsung dikukuhkan pada saat proses laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama yang juga di bawah kepemimpinannya.
Reaksi atas klaim bahwa Faisal Amin terpilih secara aklamasi disuarakan oleh Ketua DPC PPP Pidie Jaya, Drs Bahrum Rasyid, Minggu (6/2) di Takengon. Reaksi serupa juga disampaikan Anggota Dewan Pakar DPP-PPP, Drs Sofyan S Sawang.
Menurut Bahrum, Faisal Amin dikukuhkan dan dinyatakan terpilih secara aklamasi pada saat penyampaian LPJ kepengurusan lama, Sabtu (5/2) sekitar pukul 24.00 WIB. Padahal, kata Bahrum, saat itu belum masuk tahap pemilihan ketua, namun oleh pimpinan sidang dan forum menganggap pemandangan/tanggapan yang disampaikan oleh beberapa juru bicara DPC PPP sebagai pemilihan ketua.
Bahrum menegaskan, penyampaian LPJ tidak termasuk bagian dari pemilihan, karena masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui seperti pengesahan tatib pemilihan, pendaftaran calon ketua, verifikasi calon ketua, serta penyampaian visi misi calon ketua. Tahapan-tahapan itu dijadwalkan berlangsung Minggu (6/2) pagi. “Namun, belum lagi sampai ke tahapan-tahapan tersebut, Faisal Amin sudah dianggap terpilih secara aklamasi. Ini benar-benar aneh,” tandas Bahrum Rasyid dibenarkan Sofyan S Sawang.
Sofyan menegaskan, meskipun ada 19 dari 23 DPC-PPP se-Aceh menerima LPJ pengurus lama, namun itu bukan bagian dari pemilihan ketua dan bukan merupakan suara aklamasi terhadap Faisal Amin. “Penetapan Mohd Faisal Amin sebagai ketua secara aklamasi cacat hukum karena prosesnya premature (terlalu dini) dan pengangkangan terhadap schedhule yang telah disepakati. “Agar tak menjadi produk cacat hukum, harus dilakukan pemilihan ulang,” kata Sofyan.
Dalam keterangan tambahannya kepada Serambi tadi malam, Sofyan menginformasikan, pada tahapan penyampaian LPJ pengurus lama, masih ada empat DPC-PPP yang siap mengajukan calon lain sebagai ketua, tetapi kesempatan itu ditutup. “Secara ketentuan, yang dinyatakan aklamasi bila tidak ada calon ketua lain yang diusulkan dan sudah memasuki tahapan pemilihan ketua. Bagaimana calon lain mau mendaftarkan diri kalau tidak dibuka tahapan pendaftaran. Ini artinya menutup calon ketua lain yang mau maju dalam proses pemilihan,” ujar Sofyan.
Sofyan menambahkan, dari 23 DPC PPP se-Aceh yang menjadi peserta Muswil VII, tiga DPC mengajukan calon lain selain Faisal Amin, yaitu DPC PPP Kota Banda Aceh, DPC PPP Pidie, dan DPC PPP Pidie Jaya. Sedangkan satu DPC lainnya tidak menyebutkan nama calon. “Maka, sesuai AD/ART partai, bila lebih dari satu calon yang diajukan, harus digelar pemilihan dan kalau Faisal Amin dianggap terpilih secara aklamasi, itu jelas cacat hukum,” demikian Sofyan Sawang yang juga mantan Ketua DPRD Aceh Barat.
Sekadar saja
Meski dihujani protes, namun mantan anggota DPR RI asal Aceh dari PPP, Hj Nurdahri Ibrahim Naim mengatakan, dari 23 DPC yang menjadi peserta Muswil VII di Takengon, 19 DPC mengusung nama Mohd Faisal Amin sehingga yang bersangkutan dinyatakan terpilih secara aklamasi. Menurut Nurdahri, dengan terpilihnya secara aklamasi merupakan bukti keberhasilan Mohd Faisal Amin pada periode lalu, sehingga ia dipercayakan kembali sebagai ketua. “Meskipun ada calon ketua lain yang diusulkan, namun hanya sekadar saja,” begitu tanggapan Nurdahri.
Ketua terpilih, Mohd Faisal Amin mengatakan, setelah dirinya terpilih secara aklamasi, langsung dibentuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan DPW PPP Aceh periode 2011-2016. Tim formatur diketuai oleh ketua terpilih, bersama H Musannif SE sebagai sekretaris, dan tiga anggota masing-masing Tgk H Muchtar Al Qutby, Murdani Yusuf SE, dan Hermansyah SH. “Tim formatur meminta waktu kepada DPP PPP selama 14 hari kerja untuk menyusun kepengurusan lengkap,” demikian Mohd Faisal Amin.
Seperti diketahui, Muswil VII Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Aceh berlangsung 4-6 Februari 2011 di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Prosesi pembukaan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum DPP PPP berlangsung di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon sedangkan tahapan-tahapan persidangan dipusatkan di Hotel Renggali, pinggiran Danau Laut Tawar.(min/nas/usb)
Source : Serambi Indonesia