Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik hanya berimplikasi pada proses verifikasi parpol untuk mendapatkan status badan hukum. Kesertaan parpol dalam pemilihan umum diatur dalam UU Pemilu yang kini materi revisinya masih disiapkan DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (5/7), menyebutkan, putusan MK tidak serta-merta menjadikan peserta pemilu membeludak. Persyaratan pendirian parpol bisa saja diperlonggar, tetapi pengaturan persyaratan menjadi peserta pemilu dan untuk masuk ke parlemen dimungkinkan lebih ketat dalam UU Pemilu.
Ganjar juga tidak menampik bahwa ketentuan undang-undang bisa saja kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Ganjar mengingatkan kembali soal keinginan menciptakan sistem multipartai sederhana dan kerumitan teknis logistik pemilu andai saja peserta pemilu sangat banyak.
Pada Senin (4/7), MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan Pasal 51 UU No 2/2011 yang memuat ketentuan soal keharusan semua parpol, termasuk parpol lama yang telah berbadan hukum, untuk menyesuaikan diri dengan UU baru dan diverifikasi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan, putusan MK tidak berpengaruh banyak pada kerja verifikasi yang mereka lakukan karena putusan MK terutama berimplikasi pada parpol lama yang telah memiliki badan hukum. Pendaftaran parpol yang baru untuk diverifikasi menjadi badan hukum tetap ditutup pada 22 Agustus 2011. Pada akhirnya, saringan akhir untuk menjadi peserta pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Kami ikut aturan saja,” kata Aidir.
Terkait putusan MK, wacana penyederhanaan parpol lewat instrumen teknis pemilu kembali mengemuka. Chairuman Harahap dari Partai Golkar dan Yasonna Laoly dari PDI-P menyebutkan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pengecilan jumlah daerah pemilihan sebagai elemen teknis untuk menyederhanakan sistem kepartaian. ”Untuk penyederhanaan partai, kita serius dan harus sungguh-sungguh,” kata Chairuman.
Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, sependapat dengan gagasan penyederhanaan partai. Hanya saja, proses tersebut harus berlangsung secara alamiah. Instrumen ambang batas parlemen diakui efektif, tetapi besarannya tidak boleh mematikan parpol yang sedang berkembang. ”Kalau ngotot ambang batas parlemen 5 persen, itu bukan gradual namanya,” kata Malik.
Pasal 8 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan tersebut tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.
Ketua MK Mahfud MD di Jakarta kemarin menyatakan, keputusan atas pengujian UU No 2/2011 yang merupakan perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik tidak menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa verifikasi. Namun, parpol yang telah ikut Pemilu 2009 tetap berbadan hukum yang sah sehingga tidak perlu mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, penentuan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU. Syarat parpol sebagai peserta pemilu ditentukan dalam UU Pemilu yang rancangannya kini masih dibahas di DPR.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, mengikuti putusan MK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak lagi memverifikasi kepengurusan parpol yang sudah berbadan hukum sejak kemarin.
Namun, dari 18 parpol yang sudah mendaftar, sepuluh di antaranya adalah parpol baru yang tetap harus mengikuti verifikasi. Berkas parpol yang sudah berbadan hukum boleh diambil kembali. Sejak Pemilu 2009, menurut Patrialis, terdapat 74 parpol yang terdaftar sebagai badan hukum di Kemhuk dan HAM. Parpol-parpol ini tidak perlu mendaftar kembali.
Kendati mengatakan menerima putusan MK, Patrialis terkesan menyayangkannya. Sebab, menurut dia, latar belakang adanya pasal yang mengharuskan setiap parpol diverifikasi, termasuk parpol peserta pemilu sebelumnya, merupakan penyederhanaan parpol. (INA/DIK)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.