Banda Aceh, Kompas – Komisi Independen Pemilihan Aceh memastikan akan menggunakan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2011 di Aceh. Hal itu dilaksanakan menyusul sikap DPR Aceh yang menolak membahas ulang qanun pilkada yang baru.
”Kita akan jalan terus meski ada tidaknya qanun pilkada yang baru,” kata Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra, Kamis (15/9).
Dengan tak adanya qanun baru, kata Ilham, qanun lama secara otomatis masih berlaku. Dengan demikian, qanun lama layak digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.
Mengenai pelaksanaan Pilkada Aceh 2011, belum ada keputusan resmi. Namun, berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan proses pilkada, diperkirakan akan digelar pertengahan Desember 2011, khususnya untuk pemungutan suara. Dengan demikian, diperkirakan pelaksanaan Pilkada Aceh molor satu bulan dari jadwal KIP sebelumnya, yaitu 14 November.
Terkait jalur perseorangan, KIP Aceh tetap akan memasukkannya. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan sifatnya mengikat. Keputusan itu telah mencabut Pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara otomatis.
Secara terpisah, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Aceh 2011 tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, tak ada aturan hukum kuat yang menjadi landasannya. ”Qanun pilkada belum disahkan. Kedua, KIP tidak dapat mengeksekusi putusan MK karena bukan wewenang KIP. Terkecuali, di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan UUPA sebagai UU kekhususan di Aceh tetap mengacu pada Pasal 269 (3) UUPA, yang menyatakan bahwa atas perubahan UUPA harus mendapatkan persetujuan dan konsultasi dari DPR Aceh,” kata Razi.
Putusan MK, katanya, tidak serta-merta dapat dijalankan di Aceh sebelum ada UU pengganti dari UUPA yang telah diuji materi oleh MK. Namun, ini membutuhkan konsultasi juga dengan pihak eksekutif dan legislatif di Aceh. ”Putusan MK memiliki keputusan hukum, tetapi tidak dapat dijalankan atau dalam istilah pemerintahan disebut unforcible. Ada hukum tetapi tak dapat dijalankan,” katanya. (HAN)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.