Home > Education > Political Marketing > Pilkada dan Filosofi Meugoë

Hari Rabu, 2 November 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, sebuah keputusan yang telah membuka kembali pintu demokrasi di Aceh.

Keputusan itu berbunyi yaitu “Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk; Petama, Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan; Kedua, Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini.”

Keputusan MK tersebut merupakan angin segar bagi rakyat Aceh, khususnya dalam proses pemilihan kepala daerah baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Padahal sebelumnya, tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 KIP Aceh telah menutup pendaftaran bagi semua pasangan bakal calon, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan. Hingga batas akhir penutupan pendaftaran tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, untuk tingkat provinsi hanya ada 3 pasangan untuk bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur dan sebanyak 258 pasangan untuk bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

Namun MK telah membuka kembali pintu demokrasi untuk Aceh, dengan memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari kepada pasangan bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.

Sebagaimana pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik,  bahwa sebelumnya nama-nama yang akan maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota jumlahnya lebih banyak dari yang telah terdaftar di KIP Aceh.

Bahkan juga nama-nama tersebut muncul di poling-poling online dan survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga non pemerintah untuk melihat tingkat elektabilitas setiap pasangan bakal calon tersebut.

Dengan telah dibuka kembali pintu pendaftaran kepada semua bakal calon yang belum mendaftar, Saya sangat berharap kepada partai politik seperti Partai Aceh (PA) dan partai lainnya, gabungan partai politik, maupun perseorangan agar dapat mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota masing-masing. Hal ini untuk memberi ruang yang lebih luas kepada masyarakat Aceh dalam Pilkada ke depan ini.

Dengan semakin banyaknya peserta sebagai bakal calon, maka alam demokrasi di Aceh semakin baik, karena rakyat punya banyak pilihan, tidak hanya terbatas pada satu atau 3 pasangan saja, sehingga rakyat dapat memilih siapa yang terbaik diantara mereka.

Ada pepatah lama Aceh mengatakan bahwa “Teulah sithôn ureuëng meugoë, teulah si uroë ureuëng meu-rusa”, artinya penyesalan petani padi selama setahun, penyesalan pemburu rusa selama satu hari. Jika petani tidak memanfaatkan musim tanam padi tahun ini, maka harus menunggu musim tanam padi tahun depannya, sementara kalau pemburu rusa cuma menunggu satu hari saja.

Begitu juga dalam hal Pilkada di Aceh ini hanya ada dalam setiap 5 (lima) tahun sekali. Jika partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan sekarang ragu-ragu untuk mendaftarkan calonnya masing-masing, maka kesempatan yang sama seperti ini hanya akan ada untuk waktu 5 (lima) tahun yang akan datang lagi.

Jadi, kepada para pasangan bakal calon baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, berikanlah kesempatan kepada para pendukung anda untuk dapat mendukung dan memilih pasangan anda. Segera daftarkan pasangan bakal calon masing-masing, pintu sudah terbuka dan hanya selama 7 (tujuh) hari saja.

Jangan biarkan anda dan para pendukung anda untuk menunggu selama 5 tahun. Akan terasa lama untuk sebuah penantian. Rentang waktu yang sangat panjang itu bisa memunculkan banyak kemungkinan, bahkan juga memunculkan sebuah penyesalan. Jika sudah terlanjur menyesal tentu tak berguna lagi.

Mari berpikir dengan jernih dan yakinlah setiap pasangan bakal calon anda, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan semua pasti ada pendukung atau yang memilihnya, namun siapa yang akan memperoleh suara terbanyak itu adalah rahasia Ilahi.

Semoga semua pihak dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, selamat berjuang kawan semua, semoga Aceh akan dipimpin oleh pemimpin yang dikehendaki oleh rakyatnya.

Demokrasi ini akan semakin indah jika tetap berada dalam perdamaian.

*SYARDANI M. SYARIF (TEUNGKU JAMAICA), Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase/mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala

Source : Atjeh Post

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

1 Response

  1. faqir

    betul, saya sependapat dgn tgk jamaica,
    teuma pat neucok titel teungku nyan bang jamaica, peu di swedia cit tempat awak droe neu meuguree…mhn maaf lahir dan bathin

Leave a Reply