Home > Education > Political Marketing > Pilkada Serentak Disambut

Jakarta, Kompas – Pemerintah menyambut baik gagasan penyelenggaraan pemilihan umum serentak, baik untuk presiden, legislatif, maupun kepala daerah. Pemerintah akan proaktif merumuskan pengaturan tentang pemilu serentak bila Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati hal itu.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Sabtu (4/8). Dari pengalaman pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak di Sumatera Barat dan Aceh beberapa waktu lalu, biaya pilkada menjadi jauh lebih hemat, tenaga lebih efisien, dan masyarakat tidak perlu berulang-ulang ke tempat pemungutan suara.

Karena itu, dengan mengikuti pedoman dan data yang ada, pemerintah akan merumuskan pengaturan daerah mana yang perlu dimajukan atau dimundurkan supaya pelaksanaannya lebih efektif. Pilkada serentak bisa juga dibagi menjadi dua kali sebagai masa transisi dan supaya tidak terlalu banyak menunjuk penjabat kepala daerah.

”Yang terpenting adalah terus mendorong perbaikan pemilu,” ujar Gamawan.

Dihubungi terpisah, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Ramlan Surbakti mengatakan, secara teknis pemilu serentak jauh lebih mudah untuk penyelenggara pemilu. Apalagi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU diwajibkan memelihara data pemilih setiap tahun.

”Pemilu serentak akan memudahkan tugas dan fungsi KPU selama lima tahun, tidak seperti saat ini. Selain itu, efisiensi biaya jelas juga akan terjadi,” ujar Ramlan, kemarin.

Ramlan mengusulkan pemilu serentak dilakukan dalam bentuk pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional memilih presiden dan DPR, sementara pemilu lokal untuk menentukan kepala daerah dan DPRD.

Karena UU Pemilu Legislatif sudah ditetapkan awal tahun ini, diperkirakan pemilu serentak baru bisa direalisasikan 2019 secara bertahap dan utuh pada 2024. Selain untuk mengurangi persoalan dengan pengurangan masa jabatan, juga perlu simulasi.

Siapkan aturan transisi

Untuk mempersiapkannya, pemerintah dan DPR bisa mengatur aturan transisi dalam RUU tentang Pilkada yang sedang dibahas. ”Akan sangat bagus bila dibuat ketentuan peralihannya menuju 2019. Misalnya, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun tertentu, pilkada dilaksanakan di tahun sekian. Sepanjang ada komitmen dan kesepakatan politik, ini tidak akan menjadi masalah,” tuturnya.

Ditemui terpisah di kediamannya menjelang buka puasa bersama, kemarin, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak terlalu sepakat dengan gagasan pemilu serentak. Menurut dia, pemilu serentak akan membuat rakyat tidak mencerna siapa yang akan dipilih. Secara politis, kemungkinan akan ada penyeragaman pilihan.

Ketika bersamaan harus memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD seperti yang diterapkan saat ini, warna lokal dinilai tenggelam dan terserap dalam warna nasional. Dalam beberapa kali pemilu legislatif, pilihan politik menjadi hampir sama. Apabila masyarakat mencerna, sangat mungkin hasilnya berbeda.(INA)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen

Leave a Reply