Tempo Interaktif; Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan calon pasangan Wali Kota Tangerang Selatan Arsid dan Andreas Taulany hari ini. Dalam amar putusan yang dilansir dalam situs Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan harus diulang.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan.”
Mahkamah menilai terjadi pelanggaran pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan yang digelar 13 November lalu. Namun menurut Mahkamah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan dan pasangan Arsid-Andreas Taulany tidak mempengaruhi perolehan suara.
Sedangkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis dan terstruktur. “Pelanggaran melibatkan struktur kekuasaan mulai Pejabat dari tingkat Kota, Camat, Lurah dan Ketua RT/RW.”Dalam pelanggaran itu menggunakan uang atau barang yang dibagikan kepada aparat disertai tekanan terhadap pegawai.
Selain itu, Mahkamah juga membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara pada 17 November lalu yang memenangkan pasangan Airin Racmi Diany dan Benyamin Davnie.
Tetapi, Mahkamah menolak permohonan pasangan Arsid-Andreas Taulany untuk mendiskualifikasi Airin-Benyamin. “Mahakamah yakin pemungutan suara ulang bisa diperbaiki dengan pengawasan ketat Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan supervisi Bawaslu dan KPU Provinsi Banten.” SITA
Source: tempointeraktif.com
Posted with WordPress for BlackBerry.