Tangerang Selatan, Kompas – Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Eutik Suarta meminta lurah dan camat tidak mengintimidasi dan memberhentikan stafnya yang bersaksi di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pemilu Kepala Daerah Tangerang Selatan, Banten.
”Kami tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lurah dan camat yang sewenang-wenang mengintimidasi dan memecat staf kelurahannya,” kata Eutik kepada Kompas, Rabu (8/12).
Seperti diberitakan, Bachtiar Rivai (35) diberhentikan sebagai anggota staf Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong, tiga hari setelah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perkara kecurangan dalam Pemilu Kepala Daerah Tangerang Selatan, 30 November lalu.
MK menggelar sidang setelah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Arsyid-Andre Taulany serta pasangan Yayat Sudaradjat-Norodom Sukarno mengajukan gugatan atas perolehan hasil suara pada Pemilu Kepala Daerah Tangerang Selatan karena diduga penuh kecurangan. Kabar pemberhentian secara lisan itu diterima Sadeli, ayah Bachtiar, yang juga anggota staf kelurahan itu, Jumat lalu (Kompas, 8/12).
Pendi (47), anggota staf Kelurahan Pamulang Barat, mengaku juga diintimidasi dari kelurahan tempat dia bekerja karena diduga memilih calon wali kota dan wakil wali kota yang tak sesuai dengan arahan dan perintah lurahnya.
”Saya dituding tidak lagi sepaham dengan lurah dan sudah membelot dari skenario untuk bersama-sama mencoblos satu calon saja. Tiga hari setelah pencoblosan, di meja kerja saya ada selebaran putih yang bertuliskan ’Tunggu tanggal mainnya. Paham dah’ bertinta spidol merah,” kata Pendi.
Dua hari kemudian, lanjut Pendi, kursi dan meja kerjanya tidak ada lagi di ruangan kerjanya. Tidak hanya Pendi, enam rekan sekerjanya mengalami hal yang sama. ”Dengan cara seperti ini, secara tidak langsung menyuruh saya dan enam rekan saya lainnya tidak usah bekerja,” kata Pendi yang juga jadi saksi bersama Bachtiar dalam sidang MK.
Setelah mendapat perintah lisan untuk tidak bekerja, Bachtiar memilih tinggal di rumah. ”Ini hari kedua saya enggak masuk kerja karena sudah diberhentikan sejak Senin lalu. Saya terpaksa bergantung lagi soal makan dan susu buat anak dan istri kepada ayah,” kata suami dari Yuni (29) dan bapak dari Rezia (3) itu.
Namun, Lurah Paku Alam Sulaeman kembali membantah bahwa dirinya telah memecat Bachtiar. ”Saya tidak memecat dia. Tidak ada bukti pemecatan atas dirinya. Dia saja yang tidak mau masuk kerja,” kata Sulaeman.
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli, menjelaskan, pengaduan Bachtiar masih dikaji Unit Penerimaan Pengaduan LPSK.
Hingga saat ini LPSK belum menentukan sikap terkait permohonan perlindungan saksi yang diajukan Bachtiar.
Sementara itu, MK akan memutus sengketa Pilkada Tangerang Selatan pada hari Jumat pukul 09.00. Pelaksana Tugas Panitera MK Kasianur Sidauruk mengaku tidak tahu mengenai kasus Bachtiar. MK tidak mengurusi hal sejauh itu. (PIN/ANA)
Source: Kompas.com