Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menetapkan jadwal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Jatim. Penghitungan suara ulang di Pamekasan diselenggarakan pada 28 Desember 2008, sedangkan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang dijadwalkan 21 Januari 2009.
”Jadwal itu ditetapkan dalam pleno KPU Jatim yang berlangsung sejak Selasa (16/12) petang sampai Rabu (17/12) pukul 01.00,” kata anggota KPU Jatim, Arief Budiman, Rabu. Keputusan KPU Jatim No 31/2008 tanggal 16 Desember 2008 mengatur tahapan, program, dan jadwal Pilkada Jatim 2008 untuk menindaklanjuti Pelaksanaan Putusan MK No 41/PHPU-D-VI/2008.
Menurut Arief, KPU Jatim melaporkan hasil pleno itu kepada KPU pusat di Jakarta, Rabu. Selain itu, KPU Jatim akan mengonsultasikan beberapa masalah terkait pelaksanaan putusan MK tersebut, seperti kemungkinan kegagalan perekrutan petugas penyelenggara dan masa kerja KPU Jatim serta KPU Bangkalan dan KPU Pamekasan.
Sejauh ini Ketua KPU Bangkalan Jazuli Noer, Ketua KPU Sampang Abu Achmad Dofir Syah, dan Ketua KPU Pamekasan Imaduddin pernah menyampaikan kesulitan dalam merekrut petugas penyelenggara pilkada. Para petugas menolak menghitung dan pemungutan suara ulang karena merasa tidak ada pelanggaran dalam Pilkada Jatim putaran kedua.
Bila sampai 19 Desember petugas penyelenggara pilkada tidak dapat direkrut, KPU Jatim tetap akan menyelenggarakan penghitungan ulang sesuai dengan jadwal. Dengan demikian, pada 2 Januari 2009 penghitungan ulang sudah rampung seperti putusan MK. ”KPU Jatim sudah menyiapkan rencana B, tetapi kami harus meminta fatwa kepada KPU,” tutur Arief.
Diharapkan selesai
Di Jakarta, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengharapkan semua pemungutan suara ulang pemilu kepala daerah dapat diselesaikan pada Januari 2009. Jika dilakukan hingga Februari, pemungutan suara ulang dikhawatirkan akan mengganggu pemilu legislatif. Kampanye rapat terbuka pemilu legislatif mulai dilaksanakan pada 16 Maret.
MK telah memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Jawa Timur, Pilkada Timor Tengah Selatan, dan Pilkada Tapanuli Utara. Putusan terakhir MK terkait Pilkada Tapanuli Utara memberi waktu 60 hari atau hingga sekitar pertengahan Februari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
KPU daerah harus melaksanakan putusan itu dengan pelaksanaan teknis operasional disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Pendanaan pemungutan suara ulang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta pengadaan surat suara tetap menggunakan aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ina/MZW)
Source : kompas.com