BANDA ACEH – Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kini menyediakan “hot center” atau pusat panggilan pengaduan yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu.
“Kami menyediakan ‘hot center’ dengan nomor 081269709999 yang siaga 24 jam melayani pengaduan para peserta pemilu,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda NAD, Kombes Pol HS Malta di Banda Aceh, tadi siang.
Pada pertemuan dengan pengurus partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Panwaslu, ia menyatakan semua caleg dan pengurus parpol yang mendapat ancaman atau intimidasi diminta segera melapor dengan data yang lengkap.
Intimidasi dan ancaman melalui SMS segera laporkan disertai dengan nomor telepon seluler (HP). “Kita bisa melacak di mana keberadaan para peneror itu, karena Polri punya alat untuk mendeteksi sinyal HP,” katanya.
“Kecanggihan alat ini sudah dibuktikan pada operasi premanisme di Aceh yang kebanyakan melakukan teror dan minta uang pada pengusaha,” ujar Malta yang juga Koordinator Penegakan Hukum Terpadu terhadap Pelanggaran Pemilu.
Ia mengharapkan kerja sama dengan semua peserta pemilu, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di provinsi ujung paling barat di Indonesia itu berjalan lancar dan aman.
Sebelumnya, Ketua Partai Atjeh Aman Sejahtera (PAAS), Ghazali Abbas Adan menyampaikan intimidasi terhadap partai politik akhir-akhir ini khususnya di pedesaan, semakin sering terjadi.
“Intimidasi terhadap pengurus partai politik di desa-desa sudah sering terjadi, namun banyak masyarakat yang tidak berani melapor,” katanya.
Dikatakannya, kader partainya pernah diintimidasi oleh kelompok tertentu yang diancam akan dibunuh. “Ini sudah kami laporkan ke Panwaslu NAD, lengkap dengan pelakunya,” katanya.
Ghazali menilai, kondisi di Aceh sekarang ini belum normal karena Panwaslu di kabupaten/kota dan kecamatan hingga saat ini belum ada, sehingga tindak pidana pemilu yang terjadi sulit diawasi.
Ketua Panwaslu, Nyak Arief Fadhilah Syah menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti semua pengaduan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh para peserta pemilu maksimal lima hari sudah diserahkan ke pihak penyidik.
Namun ia berharap agar laporan yang diserahkan disertai data yang lengkap, di antaranya pelaku dan saksi, sehingga akan memudahkan panwaslu dan kepolisian melakukan penyelidikan.
Pada kesempatan itu ia juga mengharapkan para peserta pemilu menaati peraturan dan tidak menyalahi aturan, khususnya dalam pemasangan alat peraga kampanye.
Menurut dia, banyak parpol dan calon anggota DPD yang melanggar karena memasang alat peraga kampanye di daerah yang dilarang.
“Karena itu, panwaslu mulai hari ini memberi waktu satu minggu agar peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye,” katanya. (eko/ann)
Source : Waspada Online, 5 Februari 2009