Home > Education > Political Marketing > Politik Parlemen

MENINGKATNYA kegaduhan politik di Aceh pada paruh kedua 2011 lalu menyisakan ketidakpastian baru bagi masyarakat. Setidaknya ini menyangkut pemenuhan kebutuhan empat jutaan masyarakat Aceh terhadap perbaikan di bidang ekonomi, sosial, politik dan keamanan di provinsi ini. Dengan sistem politik yang ada, parlemen –dalam hal ini DPRA– menjadi ujung tombak masyarakat atas berbagai kebutuhannya tersebut. Namun melihat berbagai manuver politik yang dilakukan DPRA yang cukup mencemaskan banyak orang, wajar-wajar saja jika kemudian ada pertanyaannya; Benarkah mereka sedang berjuang untuk jutaan orang yang mereka wakili?

Salah satu indikator sahih yang bisa digunakan guna mendeteksi kepada siapa para wakil rakyat itu bekerja bisa dilihat dari seberapa banyak rancangan qanun yang sudah diparipurnakan oleh DPRA. Pascapengesahan UUPA, tidak kurang 59 qanun diperlukan untuk mengoperasionalisasi secara utuh UU yang semata-mata bertujuan bagi kemaslahatan masyarakat Aceh (lihat: Keputusan DPRA No.6 Tahun 2007 tentang Persetujuan Program Legislasi Aceh).

Ironisnya institusi –yang sering mengklaim diri sebagai “pengawal setia UUPA”– ini sedang menunjukkan tindakan yang kontradiktif dengan klaim yang mereka buat sendiri. Hingga akhir 2011 lalu, DPRA hanya mampu menyelesaikan pembahasan delapan dari 31 target tahunan qanun yang harus diselesaikan. Kalau mau dilihat lebih detail lagi, sebagian besar qanun yang berhasil dibahas tersebut, justru berasal dari eksekutif.

Logika publik akan sulit menerima bila DPRA beralasan rendahnya capaian ini karena kesibukan mengurusi payung hukum pelaksanaan pilkada. UUPA bukan hanya mengatur soal-soal politik kekuasaan yang manfaatnya cuma dirasakan oleh segelintir elit saja. UU itu juga mengatur tentang pentingnya perbaikan kesejahteraan yang seharusnya juga mendapat atensi yang sama besarnya dari DPRA.

Publik sepertinya juga semakin terhina jika melihat polah anggota DPRA yang lebih mau merengek-rengek ke Pusat minta quota “sampah mewah” Singapura untuk alasan kelancaran bertugas. Fakta DPRA ini sudah cukup untuk menghasilkan kesimpulan bahwa para anggota legislatif itu sedang tidak bekerja untuk rakyat. Karena itu pula muncul pertanyaan lain, sebagai wakil rakyat, kepada siapa mereka menghamba jika bukan lagi rakyat yang pernah memilih mereka?

Politik Parlemen
Sistem pemilu proporsional yang digunakan di Indonesia, termasuk berlaku di Aceh, selama ini menjadi kunci siapa sebenarnya tuan dari para anggota parlemen. UU Parpol, UUPA, bahkan tatib DPRA secara jelas menyebut berbagai hak yang menegaskan parpol adalah pemilik sah dari kursi-kursi yang tersedia di parlemen. Seperti disebut dalam Pasal 80 UUPA yang menyebutkan parpol memiliki hak mengajukan calon anggota dan mengusulkan penghentian anggotanya dari DPRA dan DPRK (SICD, 2009).

Sistem proporsional ini tidak terlalu menjadi soal sebenarnya dalam relasi rakyat sebagai pemilih dengan wakil yang dipilih sejauh kebutuhan rakyat bisa dijembatani secara baik oleh parpol. Patut disayangkan hal ini belum terjadi dalam praktik parpol di Indonesia. Dengan kenyataan ini, boleh dibilang kekuasaan rakyat atas para anggota parlemen hanya terjadi sesaat sebelum rakyat menentukan kepada siapa hak politiknya diberikan. Setelah hak itu ditunaikan, kuasa beralih kepada parpol. Dan seketika itu pula rakyat tidak lagi memiliki kemampuan untuk menjatuhkan atau meminta pergantian seorang anggota parlemen kecuali atas persetujuan parpol.

Begitupun di DPRA, cengkeraman parpol terhadap anggotanya bisa dilihat melalui fraksinya yang sejatinya menjadi basis politik di parlemen. Bagaimanapun juga, meski bukan bagian dari alat kelengkapan lembaga parlemen-seperti pimpinan dewan, badan musyawarah, dan komisi-komisi-fraksi memiliki peran strategis karena setiap keputusan yang mengatasnamakan parlemen yang diperhitungkan adalah suara-suara fraksi (ibid). Dalam aturannya keputusan seperti ini harus ditempuh melalui mekanisme sidang paripurna (lihat: Peraturan DPRA No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, BAB XVIII, pasal 84 huruf. a).

Sebagai perpanjangan tangan parpol, tentunya suara fraksi memantulkan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh parpol dari fraksi tersebut. Persoalannya kemudian, sikap skeptis publik terhadap DPRA semakin bertambah seiring meruncingnya konflik terkait Pilkada Aceh. Dalam beberapa kasus, seperti gugatan DPRA terhadap KIP Aceh ke MK (Reg. Perkara No. 6/SKLN-IX/2011), DPRA sepertinya begitu cepat mengambil keputusan yang cenderung dinilai lebih mewakili sikap Fraksi Partai Aceh (FPA) saja. Lebih konyol lagi, terkadang sikap yang mengatasnamakan institusi DPRA secara mudah “dianulir” cukup oleh satu-dua orang “pengawal” FPA.

Di jarak yang lain, publik hampir tidak mengetahui bagaimana sikap fraksi lainnya. Kondisi ini justru bisa menimbulkan berbagai prasangka, jangan-jangan mekanisme pengambilan keputusan juga tidak ditempuh karena fraksi lain “sudah kalah duluan” oleh dominasi kuantitas FPA. Atau bahkan dugaan lebih ekstrem, fraksi lainnya memang memiliki pandangan politik yang sama dengan FPA. Selain untuk menepis berbagai prasangka tersebut, penjelasan fraksi non-PA secara luas juga dinilai berguna untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik kepada DPRA.

Titik balik
Usulan penggunaan hak interpelasi untuk menanyakan beberapa kebijakan Gubernur yang digagas 38 anggota DPRA mengirim sejumlah pesan yang sangat kuat bagi masyarakat luas. Pertama, meski ini hak individu anggota, tapi melihat seluruh anggota FPA ikut dan hanya seoranganggota dari fraksi lain yang turut serta, bisa dikatakan bahwa keinginan ini lebih didorong oleh Partai Aceh. Kedua, dilihat dari substansi yang ingin ditanyakan, tidak ada kata yang lebih halus selain kedangkalan berpikir dan minimnya pengalaman dari penggagas hak bertanya ini. Misalnya saja, terkait proses hukum kasus CT-Scan dan penjualan besi jembatan, mengapa justru menanyakan ke lembaga yang “diduga” terlibat, tidakkah lebih tepat kepada lembaga penegak hukum?

Ketiga, yang paling menarik, sejumlah anggota DPRA yang tersebar di berbagai fraksi lainnya justru menjadikan ini sebagai titik balik, setidaknya sementara waktu, untuk tidak terus-menerus mengikuti gendang yang dimainkan PA. Dengan berbagai alasan, mereka menolak mendukung hak interpelasi ini. Meski sikap fraksi non-PA belum mengubah banyak hal, perbedaan pandangan di parlemen tetap dibutuhkan. Di tengah semakin terasingnya publik dalam proses politik formal, keberagaman sikap politik partai-partai di DPRA bisa menjadi harapan baru.

Vox populi vox dei! Suara Tuhan yang keluar dari rongga-rongga mulut publik sudah cukup lama terabaikan. Kinilah saatnya mendengarkan “suara-suara Tuhan” itu. Momentum “berani berbeda” ini harus terus dijaga oleh fraksi-fraksi non-PA. Bagi sebagian publik yang tidak selalu sepakat dengan PA, tidak penting kalau fraksi-fraksi non-PA ini mesti kalah karena konfigurasi kekuatan politik yang memang tidak menguntungkan. Selain ingin menghidupkan kembali harapan yang mati, mereka juga mau melihat kalau DPRA bukan hanya milik PA.

* Oleh Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik.

Source : Serambi Indonesia

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Polmark Ungkap Faktor Signifikan Kemenangan Anies-Sandi
Big Data Could Impact the Trump-Clinton Election
Konflik Menggerus Performa Partai

Leave a Reply