Home > Education > Political Marketing > Prahara Demokrat dan Reformasi Pendanaan Parpol

Prahara Demokrat dan Reformasi Pendanaan Parpol

Sistem suara terbanyak dalam Pemilu 2009 turut memicu pertarungan dengan mengandalkan kekuatan material. Last but not least, partisipasi publik untuk pendanaan partai juga harus ditingkatkan agar partai tidak dicaplok segelintir pemilik kapital yang ingin merampok negara melalui proksi dan `bawahannya’ di parpol.”

RAKORNAS Partai Demokrat (PD) 23-24 Juli 2011 diada kan di tengah tsunami poli tik yang mendera sejak kasus Nazaruddin dan Andi Nurpati mencuat ke permukaan. Resonansi kasus Nazaruddin sudah memakan waktu berbu lan-bulan dan membawa efek dramatis yang menggerogoti kredibilitas dan citra PD.
Nazaruddin juga makin lihai mengaduk-aduk emosi publik melalui keterangannya yang menghebohkan via media massa. Alih-alih pulang untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum, Nazaruddin malah melakukan cyber politics dengan meluncurkan serangan melalui SMS, BBM, telepon, hingga Skype. Sang buron, Nazaruddin, yang bebas melenggang menyapa pemirsa TV itu jelas mengolok-olok ketidakberdayaan aparat hukum kita.

Oleh karena itu, rakornas harus menjadi ajang mengembalikan ke percayaan publik terhadap PD melalui dua cara. Pertama, ra kornas menjadi momentum bersih-bersih dari kader bermasalah mulai tingkat pusat hingga daerah. PD harus mendepak parasit parasit yang selama ini telah menjatuhkan citra dan kehormatannya. Sejak PD memenangi pemilu legislatif 2009 dan sukses mengantar kan SBY sebagai presiden untuk kali kedua, banyak pihak yang ramai-ramai masuk ke partai dengan motif yang berbeda beda. Ada yang ingin benar benar mengabdi, tapi tak sedikit pula yang seka dar menjadikan PD sebagai bungker per lindungan hukum, proteksi politik, atau mengejar akses kekua saan untuk kepentingan bisnis. Benalu seperti itu harus diamputasi sembari memperketat modul rekrutmen dan memperkuat kaderisasi.

Kedua, rakornas seharusnya menjadi pintu masuk untuk me rumuskan reformasi pendanaan parpol. Tak ada reformasi partai tanpa perbaikan secara radikal pada sistem pendanaan partai.

Kasus Nazaruddin mem pertontonkan secara telan jang bahwa m o d u s operandi korupsi tidak berdiri pada dimensi tung gal. Itu terkait dengan lemahnya transpa ransi dan akuntabilitas keuangan partai. Kasus seperti itu juga bu kan monopoli PD.

Hampir semua par tai terjangkit virus yang mematikan tersebut.

Partai dan korupsi Menurut Klitgaard, monopoli kekuasaan (monopoly of power) ditambah diskresi pejabat (discretion of official) tanpa adanya pengawasan memadai (minus accountability) akan mendorong terjadinya korupsi. Sejak reformasi bergulir, parpol memiliki peran paling strategis. Parpol merupakan sumber rekrutmen utama pejabat publik, dari tingkat presiden hingga bupati. Pemilihan Panglima TNI, Kapolri, duta besar, dan lain-lain juga harus melalui fit and proper test di DPR. Parpol juga melahirkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ironisnya, semakin krusialnya peran parpol tidak diikuti dengan instrumen yang memadai untuk mencegah korupsi politik yang melibatkan partai. Anehnya, sejak berlakunya UU No 3/1971 hingga UU No 30/2002, korupsi politik belum secara tegas dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi.

Ini yang mengakibatkan sulitnya menjerat parpol dan pengurusnya dengan peraturan perundangan tindak pidana korupsi.

Persepsi partai sebagai lembaga terkorup memang bukan khas Indonesia. Survei Global Corruption Barometer oleh Transparency International pada 2004 dan 2010 membuktikan parpol merupakan institusi terkorup di banyak negara. Survei Lembaga Survei Indonesia sejak 2003-2011 juga menemukan partai sebagai institusi paling tidak dipercaya publik. Untuk itu, reformasi sistem pendanaan partai serta desain politik dan pemilu yang murah dan kredibel amat mendesak dilakukan untuk mencegah maraknya korupsi yang terkait dengan parpol.

Reformasi dana partai Secara umum, partai memerlukan dana besar untuk memenuhi kebutuhan campaign finance dan party finance. Party finance adalah keuangan parpol yang diperoleh dan digunakan untuk menjalankan kegiatan partai di luar masa kampanye, termasuk menggerakkan infrastruktur dan jaringan partai.
Adapun campaign finance merupakan keuangan parpol yang diperoleh dan digunakan selama masa kampanye.
Besarnya dana yang dibutuhkan partai tidak sebanding dengan sumber penerimaan yang dibolehkan menurut aturan. Menurut UU, ada tiga sumber keuangan partai: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan negara. Iuran anggota praktis tidak berjalan maksimal.

Tingkat party identification yang rendah, kredibilitas partai yang buruk, dan sistem membership yang amburadul membuat partai sulit berharap dapat dana dari jalur ini.
Pengurus partai juga malas memaksimalkan sumbangan anggota karena lebih memilih jalur pintas yang cepat menghasilkan dana segar untuk partai.

Adapun bantuan negara untuk keuangan partai mengalami perubahan signifikan (Mietzner, 2011). Awalnya, menurut Peraturan Pemerintah 51/2001 tentang Bantuan Keuangan Parpol, setiap tahun peserta pemilu mendapat Rp1.000 per suara hasil Pemilu 1999. Studi Mietzner menunjukkan subsidi itu bisa menutupi sekitar 50% dari biaya kampanye yang dikeluarkan parpol pada 1999. Sayangnya, peraturan itu tidak bertahan lama.
Berdasarkan PP 29/2005, setiap tahun parpol hanya dapat Rp21 juta per kursi sesuai hasil Pemilu 2004.
Akibatnya, bantuan kepada parpol berkurang hingga 90%. Akhirnya, PP 5/2009 dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri memberikan bantuan tahunan ke partai politik sebesar Rp108 per suara yang didapatkan pada Pemilu 2009.

Seiring dengan makin meningkatnya biaya operasional partai dan kebutuhan kampanye, partai lalu bergantung pada sumbangan pihak ketiga, baik perorangan maupun perusahaan. Hanya sedikit yang masuk ke rekening resmi dan laporannya bisa diakses oleh publik.
Sebagian besar masuk ke rekening pribadi pengurus atau diberikan secara tunai tanpa proses transparansi yang jelas.

Anehnya, pada saat manajemen partai masih kurang transparan, DPR meloloskan revisi UU Partai Politik yang menaikkan batas atas sumbangan partai dari perusahaan hingga Rp7,5 miliar. Akibatnya, sinyalemen Thomas Ferguson (Investment Theory of Party Competition, 1995) makin terkonfi rmasi. Dalam sistem politik yang digerakkan dengan uang, kebijakan-kebijakan politik yang dihasilkan tak lebih merupakan perselingkuhan antara elite politik dan pemilik kapital.

Sumbangan yang diberikan kepada partai dianggap sebagai investasi dengan harapan elite bisnis mendapat imbalan (return) berupa kuasa atau proyek. Demokrasi berubah menjadi plutarchy, yakni perkawinan sempurna antara negara yang dikendalikan segelintir elit (oligarchy) dan investor kaya dan korporasi (plutocracy).
Partai menjadi proksi atau salah satu `perusahaan’ pemilik kapital dan korporasi.

Parahnya lagi, nafsu serakah elite partai juga memicu maraknya aksi-aksi perburuan rente. Biasanya mereka memanfaatkan celah dana non-budgeter. Selain itu, konteks keterlibatan pemerintah yang sangat tinggi dalam urusan ekonomi membuat partai-partai ramai-ramai melakukan penetrasi melalui kekuasaan dan pengaruh yang mereka miliki. Proyek-proyek di pos-pos kementerian menjadi ajang `penjarahan’, belum lagi ratusan BUMN dengan aset triliunan rupiah yang membuat air liur politisi jahat terus menetes.
Daftar solusi Untuk itu, instrumen dan regulasi yang ketat dalam mengatur sumber pendanaan dan pengeluaran partai harus segera dibuat. Perlu UU khusus yang mengatur sistem pendanaan partai yang transparan dan akuntabel serta diikuti sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggarnya. Selama ini pengaturan dana partai masih sangat minim dan longgar. Itu pun hanya ditempelkan ke sejumlah UU, seperti UU Partai Pemilu dan UU Pemilu Legislatif.

UU itu harus merekomendasikan transparansi manajemen keuangan partai secara lebih detail, mulai dari standardisasi laporan keuangan, pemisahan aset partai dengan milik pribadi fungsionaris, kewajiban audit keuangan secara menyeluruh, hingga membuka akses bagi publik untuk mendapatkan laporan keuangan partai secara reguler.

UU tersebut tidak hanya mengatur masalah pembatasan sumber penerimaan partai. Pengeluaran dana partai untuk kebutuhan party finance ataupun kampanye juga harus dibatasi. Jika ada pembatasan spending, terutama kampanye, partai dan caleg akan terdorong untuk berkompetisi pada tingkat gagasan, bukan jorjoran memobilisasi sumber daya finansial. Kontestasi akan berlangsung lebih fair. Desain pemilu juga harus dipikirkan untuk diefisienkan.

Sistem suara terbanyak dalam Pemilu 2009 turut memicu pertarungan dengan mengandalkan kekuatan material. Last but not least, partisipasi publik untuk pendanaan partai juga harus ditingkatkan agar partai tidak dicaplok segelintir pemilik kapital yang ingin merampok negara melalui proksi dan `bawahannya’ di parpol.
Burhanuddin Muhtadi Dosen FISIP UIN Jakarta dan peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Source : Media Indonesia

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies
Siapa Sosok Ketua DPR dan Golkar yang Baru?

Leave a Reply