Home > Education > Political Marketing > Presiden Setuju Caleg Tidak Nomor Urut: Syarat 30 Persen Caleg Perempuan Wajib Dipenuhi

Presiden Setuju Caleg Tidak Nomor Urut: Syarat 30 Persen Caleg Perempuan Wajib Dipenuhi

Jakarta, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan, pemerintah dan Partai Demokrat menyambut baik penerapan sistem proporsional terbuka tanpa nomor urut untuk penentuan anggota legislatif oleh sejumlah partai politik.

Sistem proporsional terbuka dinilai lebih adil karena memberikan kesamaan kesempatan kepada calon anggota legislatif (caleg).

”Sejak semula sikap dan usulan pemerintah ke sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak tanpa nomor sepatu, tanpa nomor urut. Ini lebih adil dan memberikan kesamaan kesempatan. Ini menjadi langkah maju dari perkembangan demokrasi di negeri kita,” ujar Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut Presiden, keinginan pemerintah untuk menggunakan sistem proporsional terbuka sudah disuarakan sejak 2006 ketika dia menghadiri kaukus parlemen perempuan. ”Dengan sistem proporsional terbuka, tidak perlu ada dikotomi laki-laki-perempuan, tua-muda. Semua memiliki kesamaan kesempatan. Siapa yang paling didukung rakyat, ya mereka yang mewakili rakyat,” ujarnya.

Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menilai, sistem proporsional terbuka akan baik bagi partai politik dan demokrasi di Indonesia. Sistem itu akan membuat siapa pun yang ingin menjadi anggota DPR atau DPRD sungguh-sungguh berjuang menyampaikan pandangan, konsep, dan komitmennya kepada rakyat.

Sejauh ini partai politik yang menerapkan sistem proporsional terbuka adalah Partai Golongan Karya pimpinan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Partai Amanat Nasional pimpinan Soetrisno Bachir.

Keterwakilan perempuan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus ikut aktif mendorong tercapainya kuota 30 persen bagi kaum perempuan di lembaga legislatif. Mereka diminta tegas mengembalikan daftar caleg yang diajukan partai politik peserta pemilu apabila tidak sesuai kuota sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam Konsultasi Regional III KPU Pusat dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2008, yang meliputi wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Pulau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, serta Papua Barat yang digelar di Sanur, Bali, Rabu, dan dihadiri semua anggota KPU.

Anggota KPU, Endang Sulastri, mengatakan, kuota 30 persen bagi kaum perempuan itu harus diperjuangkan karena sudah diamanatkan undang-undang. ”Dalam setiap tiga nama anggota legislatif yang diajukan harus ada minimal satu nama caleg perempuan. Jika tidak ada nama perempuan, atau perempuan ditempatkan di dua nomor terakhir, misalnya, kembalikan saja daftar calon itu dan tunggu sampai ada,” kata Endang.

Usia caleg

Pusat Kajian Masalah dan Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin menilai persyaratan usia caleg anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang ditetapkan minimal 21 tahun, tidak tepat. ”Usia 21 tahun adalah usia di mana seseorang baru menyelesaikan pendidikan tinggi dan belum cukup pengalaman realitas kerja dan profesi. Disarankan usia minimal 35 tahun,” kata Dwia Aries Tina P, Koordinator Pusat Kajian Masalah dan Kebijakan Publik.

Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota, lanjutnya, segi persyaratan usia bisa lebih muda daripada yang diusulkan untuk tingkat DPRD provinsi.

Di Manado, Rektor Universitas Sam Ratulangi Donald Rumokoy menertibkan dosen yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2009. Ia akan meminta mereka mundur dari kegiatan perkuliahan dan menyetop gajinya.

Hal itu diungkapkan Rumokoy di Manado, Rabu, menyusul munculnya kasus Herry Kereh, pengajar di fakultas ekonomi yang telah hampir lima tahun menjadi pengurus partai politik dan kini menjadi anggota DPRD Sulut dari Partai Golongan Karya. Namun, Herry tetap menerima gaji dosen.

Dihubungi secara terpisah, Herry Kereh mengatakan sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Mendiknas sejak tahun 2004. (INU/BEN/NAR/ZAL)

Source : kompas.com

You may also like
Parpol Masih Cenderung Marjinalkan Perempuan
Politikus Indonesia Banyak “Kelas Bawah”
Kader Parpol: PDP dan Partai Barnas Gerogoti Demokrat
Pengumuman Tanpa Dilengkapi Foto Caleg

Leave a Reply