Home > Education > Political Marketing > Proporsional Tertutup Dinilai Permudah Evaluasi

Proporsional Tertutup Dinilai Permudah Evaluasi

Jakarta, Kompas – Sistem pemilihan umum masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik, lembaga penelitian, dan pakar. Sebagian menganggap sistem proporsional dengan daftar tertutup itu ideal diadopsi karena lebih sederhana dan mempermudah evaluasi kinerja partai politik.

Hal itu disampaikan peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Philips J Vermonte, dalam seminar ”Menyambut RUU Pemilu 2014” di kantor CSIS, Jakarta, Selasa (25/10). ”Sistem pemilu dengan daftar calon tertutup lebih ideal diadopsi untuk Pemilu 2014,” katanya.

Pengalaman penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 menjadi pertimbangan CSIS dalam mengusulkan penggunaan sistem proporsional tertutup pada 2014. Menurut dia, sistem proporsional terbuka telah menimbulkan persaingan antarcalon anggota legislatif (caleg) dari partai yang sama.

Metode penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak itu pun mengakibatkan pemilu berbiaya tinggi dan praktik politik uang. Kondisi itulah yang diyakini mendorong praktik korupsi karena caleg memerlukan pembiayaan untuk kampanye.

Peneliti CSIS lain, Sunny Tanuwidjaja, menambahkan, komposisi anggota DPR juga semakin tidak menunjukkan proporsionalitas. Pada tahun 1999, tingkat disproporsionalitas DPR masih 5,8 persen dan naik menjadi 9,69 persen pada 2004 serta meningkat menjadi 9,83 persen pada 2009. Disproporsionalitas adalah tingkat penyimpangan antara pembagian kursi partai dan perolehan suara.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, A Malik Haramain, tidak sependapat dengan gagasan pengembalian sistem pemilu ke proporsional tertutup. Menurut dia, kedaulatan rakyat akan berkurang jika rakyat tidak langsung memilih caleg.

Sementara itu, August Mellaz dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam diskusi yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Selasa, mengatakan, peningkatan jumlah perempuan di parlemen sangat dipengaruhi pada pilihan sistem daftar calon tetap (closed list) atau daftar terbuka (open list). Pada kasus di sejumlah negara, instrumen kuota keterwakilan dapat terpenuhi melalui perangkat daftar-tetap atau party list.

Menurut August, masing-masing pilihan memiliki konsekuensi, misalnya partai bertanggung jawab penuh terhadap daftar penentuan daftar calon dengan daftar tetap.

Direktur Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani menyebutkan, keterwakilan perempuan pada Pemilu 2009 antara lain terdongkrak oleh dominasi Partai Demokrat yang bisa merebut lebih dari dua kursi pada setiap daerah pemilihan. (NTA/DIK)

Source : Kompas.com

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies
Pakar: Golkar Tengah Mainkan Strategi Marketing Politik

Leave a Reply