Home > Education > Political Marketing > Proses Pilkada Pidie Jaya Dinilai Cacat Hukum

Proses Pilkada Pidie Jaya Dinilai Cacat Hukum

KIP Subulussalam Jaring Cawalkot

SIGLI – Proses pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Pidie Jaya yang kini sedang berlangsung, dinilai cacat hukum. Pasalnya, panitia pengawas pemilihan (panwaslih) yang akan mengawasi pilkada setempat, sampai sekarang belum dilantik. Demikian diungkapkan Angota DPRK Pidie Jaya dari F-PDIP, Mustari Mukhtar, kepada Serambi di Sigli, Senin (14/7).

“Bukti adanya cacat hukum proses pilkada Pidie Jaya, dalam ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 UUPA tentang pemilihan bupati dan wakil bupati. Antara lain, disebutkan dalam pasal 16 di mana panwas berwenang melakukan pengawasan terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Mustari.

Lebih lanjut Mustari mengatakan, dalam ketentuan pasal 62 semua tahapan pilkada dari tahap pertama sampai pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih harus dilakukan pengawasan oleh panwas. “Sebab, panwas merupakan wadah referensi bila terjadi sengketa-sengketa antarsesama kandidat ketika pemilihan bupati dan wakil bupati berlangsung,” ujarnya.

Selain itu, tugas panwas menyelesaikan temuan-temuan di lapangan jika adanya sengketa sesama kandidat. Dan jika itu tidak menemukan titik temu, lanjutnya, panwas akan menjembatani kepada intasi yang berwenang (aparat hukum :red), supaya sengketa itu bisa diselesaikan secara prosudural . Ini sesuai, katanya, dengan ketentuan UUPA Nomor 11 tahun 2006, dalam huruf c panwas akan meneruskan temuan yang tidak mampu diselesaikan kepada intansi yang berwenang.

Ketentuan senada, sebut Mustari, termaktub pula dalam Qanun No.7 Tahun 2007 pasal 34 ayat 3, yang menyebutkan bahwa panwaslih dibentuk dalam sebuah tim ad hoc, yakni paling lambat pada tahapan pertama pilkada dimulai, dan tim ini berakhir tugasnya paling lambat tiga bulan setelah pemilihan kepala daerah selesai. “Tapi, kenyataannya, Pilkada Pidie Jaya yang sekarang sudah memasuki tahap kedua, yakni tes kesehatan masing-masing pasangan kandidat, panwas belum juga dilantik,” katanya.

Dikatakan, sebenarnya anggota Panwaslih Pidie Jaya sudah terpilih dan sudah dilakukan fit and propertest, tapi karena belum ada SK dan belum dilantik, mereka belum bisa menjalankan tugasnya. “Untuk itu, kita mendesak pejabat berwenang supaya segera melantik mereka. Sebab, kalau tidak, di tengah proses tahapan pilkada yang terus berlangsung, itu berarti kita telah mengingkari amanat kontistusi,” tandas Mustari.

Jaring cawalkot
Sementara itu, dari Subulussalam dilaporkan bahwa pihak KIP setempat kini sedang menjaring calon walikota (cawalkot) dan calon wakil walikota, dengan membuka pendaftaran jelang Pilkada Kota Subulussalam yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober mendatang.

Seperti diungkapkan Anggota KIP Subulussalam, Irwanto Harahap, kepada Serambi, Senin (14/7) kemarin, pendaftaran pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Subulussalam dibuka mulai Minggu 27 Juli dan berakhir pada Sabtu 2 Agustus mendatang. Dikatakan, tanggal 20 Juli hingga 27 Juni 2008 merupakan masa pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran. Alokasi waktu yang diberikan selama tujuh hari. Sedangkan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 23 Juli sampai 2 Agustus 2008.

Selanjutnya, berkas persyaratan calon dan hasil pemeriksaan kesehatannya akan diteliti lebih lanjut oleh kelompok kerja yang ada di KIP Subulussalam. Pengumuman tanggapan masyarakat pada 3-7 Agustus. Penelitian administrasi balon 8-14 Agustus dan pengumuman hasil penelitian 25-26 Agustus. Pengundian dan penetapan nomor urut calon dijadwalkan pada 15 September mendatang. “Sementara masa kampanye akan dimulai 28 September,” kata Irwanto.

Menyangkut biaya pilkada, Irwanto mengatakan telah mendapat sinyal dari Pj Walikota Subulussalam Martin Desky, yang berjanji akan meminjamkan uang daerah senilai Rp 500 juta guna menalangi kebutuhan KIP setempat. Ia menambahkan, pihaknya telah merencanakan pelantikan anggota PPK pada minggu ini jika dana pinjaman yang dijanjikan telah masuk ke kas KIP.(nr/kh)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Pilkada Pidie Jaya: Nasib Gade dan Yusri Ditentukan Hari Ini
Tim Sukses Yusri Melon Dilempari Minyak Makan
Pilkada Pidie Jaya Terancam Gagal: KIP Ancam Bubar
Terkait 12 Cabup/Wabup Pidie Jaya: KIP Minta Penilaian Masyarakat

Leave a Reply