Home > Education > Political Marketing > Protes Parpol Ditolak: Dua Versi Mekanisme Verifikasi Faktual

Protes Parpol Ditolak: Dua Versi Mekanisme Verifikasi Faktual

Jakarta, Kompas – Tiga hari setelah pengumuman partai politik yang lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2009, partai yang gagal baru bisa menemui anggota Komisi Pemilihan Umum untuk meminta klarifikasi, Senin (2/6). Namun, mereka kecewa karena tuntutan tidak dikabulkan.

Sepanjang Senin siang kemarin, setidaknya ada pengurus Partai Kerakyatan Nasional (PKN) dan Partai Islam yang meminta penjelasan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka umumnya mempertanyakan alasan tidak diloloskannya parpol bersangkutan, sementara mereka yakin telah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan.

Sekretaris Jenderal PKN Jemmy T Setiawan mempertanyakan hilangnya berkas pendaftaran PKN dari dua Dewan Pimpinan Daerah setingkat provinsi di ruang penyimpanan berkas KPU. Berkas yang hilang itu adalah berkas untuk Sulawesi Selatan dan Papua Barat.

”Dalam kondisi waktu yang sempit, sumber daya untuk memverifikasi terbatas, serta kondisi keamanan ruang penyimpanan berkas pendaftaran yang kurang, siapa yang bisa menjamin tidak ada berkas pendaftaran partai yang hilang?” katanya.

Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati mengatakan, sistem kerja verifikasi administrasi di KPU telah disiapkan jauh hari sebelum proses dimulai. KPU juga telah memberikan perlakuan yang sama terhadap semua partai.

Meskipun ruang penyimpanan berkas terbuka bagi partai, keamanan tetap terjaga, dengan adanya intelijen yang mengawasi dan pengamanan KPU yang jelas. Klaim hilangnya berkas PKN diyakini KPU karena dokumen yang dikirimkan PKN memang tidak lengkap.

Verifikasi faktual

Kemarin KPU juga menerima delapan parpol yang lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Matahari Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nusantara Kesatuan Republik Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, dan Partai Pemersatu Bangsa.

Ketua PPRN Amelia Yani mengungkapkan, kedatangannya ke KPU untuk menanyakan mekanisme verifikasi faktual, misalnya verifikasi keberadaan anggota parpol dan juga pengecekan kantor parpol. ”Standar baku yang diterapkan KPU itu apa untuk mengukur parpol itu mempunyai kantor yang layak atau tidak?” tanya Amelia.

Kedelapan parpol itu ditemui Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dua anggota KPU, Andi Nurpati dan Abdul Aziz. Hafiz mengungkapkan, KPU akan mengatur mekanisme verifikasi faktual di daerah. Ia juga menyebutkan ada dua versi verifikasi faktual. Pertama, verifikasi faktual yang dilakukan KPU daerah bekerja sama dengan parpol yang bersangkutan. Petugas KPU akan mendatangi satu per satu orang parpol yang akan diverifikasi, jumlahnya akan diambil sampel 10 persen.

Cara kedua, semua anggota parpol yang akan diverifikasi dikumpulkan di satu tempat oleh tiap-tiap parpol dan menjadi sampel untuk diverifikasi. ”Yang perlu diwaspadai oleh parpol adalah sah atau tidaknya keanggotaan yang dimiliki. Apakah ada anggota parpol yang juga menjadi anggota parpol lainnya,” kata Andi. (MZW/SIE)

Tulisan ini dikutip dari kompas.com, Selasa 3 Juni 2008

You may also like
4 Parpol Diputuskan Ikut Pemilu: PTUN Terima Gugatan atas KPU
Kesalahan KPU Bisa Semakin Bertambah
KPU: Parpol yang Tak Lolos Silakan Minta Penjelasan
Partai yang Tak Lolos Kecewa

Leave a Reply