JAKARTA- Tepat pukul 17.15 WIB ini Mahkamah Konstitusi mengetukkan palu dengan putusan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melanjutkan tahapan pilkada.
Bertempat di gedung MK, Jakarta Pusat, dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa calon perseorangan (independen) tidak bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan MoU Helsinki.
Menyangkut payung hukum, Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa qanun lama tentang pelaksaan pilkada Aceh masih punya kekuatan hukum.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan TA Khalid dan Fadhlullah yang meminta Mahkamah membatalkan tahapan pilkada yang telah dijadwalkan KIP Aceh. []
Source : AtjehPost
Posted with WordPress for BlackBerry.