LHOKSEUMAWE – Sedikitnya, 100 anggota Partai Rakyat Aceh (PRA) menyatakan mengundurkan diri dari partai itu. Hal itu dilakukan, karena tidak adanya transparansi antar sesama pengurus partai itu.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (14/8) di Kota Lhokseumawe oleh Muhammad Razi, Dewan Pengurus Daerah-Partai Rakyat Aceh (DPD-PRA) Kecamatan Muara Dua, Musliadi, Sekretaris DPD-PRA Kec. Muara Satu, Amiruddin, DPD-PRA Kec. Banda Sakti, dan Muzakir Jafar, mantan Sekretaris DPW-PRA Kota Lhokseumawe.
“Lebih kurang, ada sekitar 100 anggota Partai Rakyat Aceh (PRA) di wilayah kami telah menyatakan mengundurkan diri dari partai tersebut. Hal itu kami lakukan demi kebaikan masyarakat Aceh ke depan. Dan hari ini kami menganggap PRA mulai tidak jelas,” ucap Muhammad Razi dan Musliadi di hadapan sejumlah wartawan.
Saat acara sedang berlangsung, Amiruddin, sekretaris DPD-PRA Kecamatan Banda Sakti, di hadapan para wartawan juga menyatakan dirinya secara pribadi mengundurkan diri dari struktur organisasi itu. Hal itu juga dinyatakan Nur Hasanah, Bendahara DPD-PRA Banda Sakti.
“Setelah melihat dengan seksama, saya berani menyatakan untuk mengundurkan diri dari PRA, karena hari ini, PRA di mata saya mulai tidak jelas dan tidak adanya proses demokrasi. Pengunduran diri ini juga saya lakukan demi kemajuan rakyat Aceh ke depan,” ucap Amiruddin, Dewan Pengurus Daerah-Partai Rakyat Aceh (DPD-PRA) Kec. Banda Sakti.
Kata dia, awalnya pengajuan calon legislatif (Cal eg) sementara telah disepakati semua pihak dengan cara merekrut dari bawah ke atas, namun realitanya hari ini, kesepakatan itu telah diabaikan. “Kami, anggota dan pengurus DPD PRA Muara Dua dan Muara Satu menolak semua Caleg yang sudah dilakukan fit and proper test, karena semua itu tidak sesuai mekanisme. Mekanisme penjaringan Caleg PRA menganut prinsip button up.
Tapi, BAPILU PRA melakukan uji kelayakan dan kepatutan tanpa menerima usulan dari badan partai terbawah,” tambahnya.
Terkait persoalan di atas, Razi menolak pemberhentian Muzakir Jafar dari posisi sekretaris DPW PRA Kota Lhokseumawe. Karena menurutnya, Muzakir Jafar tidak pernah melanggar Anggaran Dasar (AD) PRA BAB IV pasal 8 dan 9 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PRA pasal 11 sebagaimana yang tersebut dalam SK pemberhentian bernomor: 026/sk-int/dpp-pra/VIII/2008, dikeluarkan DPP PRA.
“Karena menolak menandatangani usulan Caleg yang tidak diusulkan oleh daerah pemilihan, maka Muzakir Jafar diberhentikan sebagai Sekretaris DPW-PRA Kota Lhokseumawe. Jadi, hari ini kami sudah membuat pernyataan mosi tak percaya terhadap Sofyan, dan dia harus diberhentikan dari jabatan ketua DPW-PRA Kota Lhokseumawe, agar tidak di Calegkan nantinya,” jelas Razi yang diiyakan Muslyadi dan Amiruddin.
Pernyataan mosi tak percaya terhadap Sofyan, tergolong aneh. Pasalnya, Sofyan sudah diberhentikan oleh DPP PRA bersamaan dengan Muzakir Jafar. Sesuai dengan kopian SK DPP-PRA bernomor:
027/sk-int/dpp-pra/VIII/2008, tertangal 12 Agustus 2008, yang diperoleh Waspada di Lhokseumawe dari Sofyan, SK tersebut menyebutkan bahwa DPP-PRA menunjuk kepengurusan sementara DPW-PRA Kota Lhokseumawe.
Kepengurusan sementara DPW-PRA Kota Lhokseumawe, yang ditunjuk DPP PRA, yakni Mardiah Rusli sebagai ketua sementara, Samsul Bahri sebagai sekretaris sementara, dan Ahmad Jhoni sebagai Bendahara sementara DPW PRA Kota Lhokseumawe.
Pada kesempatan terpisah, Madhiah Rusli dan Samsul Bahri membantah kalau PRA Kota Lhokseumawe mulai retak. “Tidak ada yang retak dalam tubuh partai kami dan kini kita sedang melewati tahap demi tahap untuk melangkah ke tahap selanjutnya hingga sampai pada pesta demokrasi tahun 2009 mendatang. Apa saja yang telah disampaikan Muzakir, Muhammad Razi, Muslyadi, dan Amiruddin, hanya upaya mencari sensasi, ucap Samsul Bahri dengan nada tegas.
Pada kesempatan itu Samsul Bahri mengingatkan Muzakir Jafar agar tidak memprovokasi para pengurus dan anggota PRA, kalau hanya ingin mencari sensasi pribadi. “Kami bisa membuktikan, tidak semua pengurus dan anggota PRA Muara Satu dan Muara Dua mengundurkan diri. Dan itu mampu kami buktikan. Dalam organisasi PRA tidak ada yang namanya pengunduran diri dan mosi tak percaya, yang ada pemecatan,” tambahnya yang diiyakan Sofia n, mantan ketua DPW PRA Kota Lhokseumawe.(cmun)
Source : Harian Waspada