Pilkada Aceh 2012 bisa dibilang sedang terus “bertarung” untuk menampilkan sisi damainya. Berbagai kekerasan yang terjadi di musim Pilkada Aceh, meski baru sebatas mengganggu ketentraman, telah menjadi riak yang berpotensi menjadi gelombang, yang berpotensi menjadi tsunami bagi pilkada Aceh kali kedua di era damai Aceh. Jika tsunami kekerasan sampai merusak dan menghancurkan Pilkada Aceh maka Ikrar Pilkada Damai di Mesjid Raya Baiturrahman (14/3) hanya akan menjadi monumen politik kenangan belaka. Bisa-bisa dampaknya akan melemahkan ikatan damai MoU Helsinki.
Jika saja itu terjadi, harapan dan misi rakyat dan pemerintah serta dunia yang sangat berharap Aceh bisa terus menjadi suri tauladan dalam menjaga dan mengisi perdamaian, termasuk mampu menggelar suksesi kepemimpinan secara damai di Indonesia, tidak kesampaian dan menjadi sia-sia. Bisa dibayangkan bagaimana kecewanya para inisiator, mediator, pendukung, pendorong terwujudnya perdamaian Aceh jika perdamaian Aceh tidak mampu menjadi berkah bagi kemajuan Aceh dan kesejahteraan rakyat melalui kepemimpinan yang kuat.
Meskipun begitu, tokoh perdamaian Jusuf Kalla tetap yakin bahwa Pilkada Aceh yang akan berlangsung pada 9 April akan sukses. Sikap optimis sang maestro perdamaian itu disyaratkan manakala semua pihak menjunjung tinggi perjanjian Helsinki. Jusuf Kalla juga yakin bahwa pemerintah akan melakukan upaya terbaik untuk menjaga keamanan untuk kesuksesan Pilkada Aceh. Lebih lanjut, Jusuf Kalla di acara seminar yang digelar oleh Aceh Sepakat juga yakin Pilkada Aceh sukses karena didukung karakter masyarakat Aceh yang walau tergolong keras tetapi berani bertanggungjawab dan mau membuka diri untuk dialog.
Meski berbagai gejolak yang terjadi di musim Pilkada baru sebatas mengganggu ketentraman dan tidak bisa dijadikan indikator telah mengganggu perdamaian Aceh tetap saja penting untuk diajukan pertanyaan berikut: “mengapa kekerasan masih saja terjadi dalam Pilkada Aceh. Ada apa? Dan mengapa? Jawabannya, ada empat kemungkinan. Apa saja?
Pertama, kekerasan memang sengaja dilakukan untuk menakuti lawan politik. Dengan kekerasan lawan politik diharap hilang nyali untuk mendekati rakyat. Cara ini, untuk masa sekarang, rasanya tidak keren.
Keberadaan media dan pemantau bisa sangat berbahaya bagi pelaku kekerasan. Jika salah satu kandidat pintar merekam bukti dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada maka bisa-bisa MK akan menggagalkan kemenangan karena terbukti melakukan kecurangan secara massal dan terencana.
Kedua, kekerasan sengaja dibangun dengan memancing amarah lawan politik. Dengan kekerasan yang dialami diharapkan simpati pemilih akan terbangun dan pada saat yang sama akan terbangun kebencian terhadap pihak yang menjadi tertuduh sebagai pelaku. Cara ini lebih masuk akal dalam pertarungan politik yang tidak sehat dan mudah untuk membuat alibi politik.
Di Indonesia sangat terkenal dengan istilah politik kasihan. Orang-orang yang teraniaya kerap dimenangkan dalam pertarungan politik. Citra sebagai sosok yang dizalimi masih menjadi citra politik yang dipercaya dapat membangun simpati politik.
Beruntungnya, tuduhan melakukan skenario bisa mudah dibantah dengan satu pernyataan saja “mana mungkin kami menganiaya diri sendiri? Tidak mungkin kami mau mencelakai diri sendiri, mengorbankan milik sendiri apalagi mengorbankan tim sukses atau pendukung……”
Ketiga, kekerasan tercipta oleh sebab tinggi dan ketatnya kompetisi politik antar kandidat yang melibatkan tim sukses dan pendukung. Kemungkinan ini sangat mungkin karena jalur politik suksesi di Aceh sangat banyak. Jika di nasional hanya ada dua jalur maka di Aceh jalur politik suksesi ada tiga yakni, partai nasional, partai lokal dan perseorangan.
Banyaknya jalur suksesi membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya kompetisi yang ketat. Siapa saja, sejauh memenuhi syarat yang ditetapkan KIP Aceh maka otomatis bisa ikut bertarung di Pilkada Aceh. Lemahnya kinerja dalam verifikasi semakin memudahkan siapa saja ikut berkompetisi dalam Pilkada di Aceh.
Terbukti, pada Pilkada 2012 ada 5 pasangan kandidat yang ikut bertarung di Pilkada provinsi dan lebih kurang ada 137 pasangan kandidat yang ikut bertarung di Pilkada kabupaten/kota.
Pergesekan bukan hanya bisa terjadi antarcalon tapi juga di soal regulasi dan kinerja lembaga-lembaga terkait Pilkada Aceh serta lemahnya manajemen pemenangan tim sukses.
Apa yang terjadi dengan Pilkada Aceh yang mengalami beberapa kali perubahan jadwal, adanya perilaku curi start kampanye, dan kacaunya pola komunikasi antar tim sukses menjadi pupuk yang menyuburkan tingkat pergesekan politik yang akhirnya menjadi pemicu timbulnya tindak kekerasan.
Kemungkinan keempat adalah soal paradigma politik Aceh. Jika paradigma politik para pelaku suksesi di Aceh masih menempatkan Pilkada sebagai alat untuk mencari kekuasaan, kekayaan, kemudahan, dan ketenaran maka politik transaksional akan terjadi.
Politik transaksi di tengah kompetisi atau persaingan yang ketat namun sangat lemah regulasi dan pengawasan tentu sangat mungkin akan terbangun perilaku mafia politik yang menghalalkan segala cara hanya untuk satu maksud, memenangkan pertarungan. Di tangan mafia politik sudah pasti tidak ada yang namanya nilai-nilai politik. Jika pun ada maka nilai-nilai itu lebih dipakai sebagai tekanan politik untuk membangun citra kebajikan terhadap dirinya dan pada saat yang sama mengirim pesan negatif bagi pihak lawan politiknya. Di pasar tradisional politik pemilihan maka sangat mungkin berlaku praktek politik formalin untuk menarik pembeli.
Apa yang bisa dilakukan untuk mengakhiri politik kekerasan atau ketidaktentraman di suksesi Aceh? Jawaban masuk akalnya adalah melakukan rekontruksi politik Aceh. Meski belum cocok untuk dipikirkan saat ini mungkin bisa menjadi catatan di hati untuk digunakan pada waktunya yang tepat.
Pertama, sangat penting dipikirkan untuk mensederhanakan jalur suksesi Aceh. Cukup dua jalur saja. Bisa lewat jalur partai nasional dan partai lokal atau lewat jalur partai lokal dan jalur perseorangan. Jika pun tetap tiga jalur mungkin penting untuk diperketat syarat pencalonan melalui jalur perseorangan dan memperbaiki proses penjaringan di partai politik.
Kedua, barangkali juga penting untuk dipikirkan apakah gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat atau cukup melalui pemilihan di DPRA, atau cukup ditunjuk oleh presiden dengan berkonsultasi dengan DPRA. Pilkada dengan demikian hanya dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Selama ini, konflik suksesi lebih banyak dipicu di tingkat Pilkada provinsi ketimbang di Pilkada di kabupaten/kota.
Ketiga, peran lembaga Wali Nanggroe barangkali bisa menjadi penahan awal konflik yang keras dalam suksesi Aceh dengan cara bakal calon hasil seleksi KIP Aceh perlu mendapat persetujuan dari kelembagaan Wali Nanggroe yang bertugas melakukan fit and pro pertest tentang spirit dan etik keacehan termasuk memahami dengan baik tentang MoU Helsinki para bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon.
Dengan ketatnya syarat kepemimpinan diharapkan mereka yang terpanggil jiwanya untuk menjadi pemimpin sudah mempersiapkan diri sejak dini lahir batin. Selebihnya, Pilkada lebih sebagai proses seleksi untuk kemudian bertarung di pilihan rakyat. Selama ini, keikutsertaan tidak sepenuhnya karena panggilan jiwa kepemimpinan. Demokrasi memang tidak mempersoalkan siapa saja yang boleh layak menjadi pemimpin. Siapa yang terpilih dengan suara terbanyak maka dialah yang jadi pemimpin. Meski begitu, pengetahuan kepemimpinan mengajarkan kepada kita bahwa menjadi pemimpin untuk saat ini adalah pilihan sadar yang prosesnya tidak instan.
Dalam konteks Aceh, apa yang sudah dicapai oleh Aceh saat ini, bukanlah buah dari mereka yang memiliki privilese, atau mereka yang lahir dari kemewahan monarkhi. MoU Hensinki, dengan semua kandungannya, adalah hasil dari kesadaran para alumnus “universitas Aceh” yang kurikulumnya memang sulit dan keras dan merekalah para pemimpin yang hasil dari kepemimpinan itu juga diklaim sebagai hasil bersama oleh berbagai pihak di Aceh.
Apakah dengan begitu tidak semua orang Aceh berhak menjadi pemimpin? Rumusan pernyataan yang lebih tepat adalah siapa saja rakyat Aceh yang memiliki kesadaran keacehan dan mempersiapkan dirinya untuk menjadi pemimpin bagi pemajuan Aceh, memakmurkan rakyat Aceh dengan tetap menjaga martabat keacehan maka mari berlomba-lomba untuk dipilih oleh rakyat Aceh dalam Pilkada Aceh yang damai.
Untuk saat ini, menghadapi Pilkada 9 April, semua pihak sangat penting untuk terus menghimbau semua kandidat untuk berlaku tenang, jangan gabuk, tidak putus asa sehingga melakukan trik dan strategi yang tidak terpuji. Tenang saja, dan biarkan rakyat menggunakan kesempatan yang ada untuk menentukan pilihannya dengan tenang.
Semua pihak penting membantu memberi energi positif kepada semua kandidat dan bersedia menyediakan waktu untuk membantu kandidat yang berpotensi emosional dengan pendekatan psikologi, agama, dan budaya agar tidak menjadi faktor perusak. Menenangkan mereka yang berpotensi merusak juga menjadi ibadah yang berguna karena sudah mencegah terjadinya potensi kekacauan yang meluas dan merusak. []
RISMAN A. RACHMAN
Source : Atjehpost.com
Pemilukada Aceh 9 April 2012 .
MODAL DEMOKRASI BAGI NKRI ?
https://www.facebook.com/note.php?note_id=10150745203523478