Home > Education > Political Marketing > REVISI UU NO 22/2007 Penyusunan Terlalu Lama

REVISI UU NO 22/2007 Penyusunan Terlalu Lama

Jakarta, Kompas – Penyusunan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dianggap sudah terlalu lama. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mengganggu tahapan Pemilihan Umum 2014.

”Sebenarnya ini sudah terlalu lama, mengambang di Komisi II DPR,” kata Wakil Ketua DPR, yang membawahi komisi bidang politik dan hukum, Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/11).

Penyusunan draf revisi UU Penyelenggara Pemilu itu memang sudah dimulai sejak bulan Mei lalu. Namun, hingga kini Komisi II DPR belum juga berhasil menyusun rancangan revisi karena belum ada kesepahaman tentang syarat keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tujuh dari sembilan fraksi mengusulkan pengurus atau anggota parpol harus keluar dari parpol begitu terpilih menjadi anggota KPU. Dua fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional, bersikukuh mengusulkan syarat calon anggota KPU harus lepas dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftar, seperti diatur dalam UU No 22/2007.

Priyo mendesak Komisi II DPR segera menyelesaikan penyusunan draf revisi UU No 22/2007 karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan. Seharusnya, penyusunan rancangan UU selesai dalam waktu dua masa sidang dan bisa diperpanjang selama satu masa sidang.

Politisi Partai Golkar itu mempersilakan Komisi II DPR untuk menggunakan mekanisme yang berlaku, termasuk voting. ”Meski tidak lazim, masalah itu bisa diselesaikan melalui voting. Minimal bisa cepat selesai,” ujarnya.

Pendapat senada disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Yurist Oloan. Jika musyawarah tetap mengalami jalan buntu, Komisi II bisa mempertimbangkan voting atau pilihan lain adalah kembali menggunakan undang-undang lama.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofriandri menambahkan, Komisi II DPR juga bisa melakukan terobosan lain sebelum memutuskan voting. ”Rancangan revisi bisa diusulkan oleh anggota-anggota, bukan komisi, dan ini memungkinkan,” ujarnya dalam diskusi ”Apa Kabar KPU Baru” di Warung Daun, Cikini, Jakarta.

Molornya pembahasan rancangan revisi UU No 22/2007 dikhawatirkan dapat mengganggu pembahasan UU politik lain dan bahkan tahapan pemilu. ”Seperti efek domino. Kalau UU Penyelenggara Pemilu terlambat, UU Parpol dan UU Pemilu juga akan terlambat diselesaikan,” kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay. (NTA)

Source: Kompas.com

You may also like
Lembaga Pengawas Pemilu Diperkuat
PKB Minta Parliamentary Threshold 3 Persen
REVISI UU: PEMILU Kaji Ulang Alokasi Kursi di DPD
RUU PEMILU: Seriuskah Membebaskan dari Unsur Parpol?

Leave a Reply