Jakarta, Kompas – Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan sebanyak empat kursi untuk tiap-tiap provinsi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD diusulkan untuk dikaji ulang. Jumlah kursi DPD tiap provinsi seharusnya dibedakan sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk.
Usulan pengkajian ulang itu akan diajukan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam penyusunan draf RUU perubahan atas UU No 10/2008 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurut Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Baleg Arif Wibowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5), penyeragaman jumlah kursi DPD untuk seluruh provinsi tak mencerminkan asas proporsionalitas. Luas wilayah serta jumlah penduduk antara satu provinsi dan provinsi lain berbeda.
Saat ini jumlah kursi anggota DPD ditetapkan sebanyak empat kursi untuk tiap-tiap provinsi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 UU No 10/2008.
Fraksi PDI-P mengusulkan agar jumlah kursi disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di tiap-tiap provinsi. Jumlah kursi DPD diusulkan paling sedikit dua kursi dan paling banyak delapan kursi untuk satu provinsi.
”Papua yang wilayahnya luas tentu jumlah kursinya akan lebih banyak dibandingkan Yogyakarta yang lebih sempit,” ujar Arif.
Usulan pembedaan jumlah kursi DPD itu diajukan karena adanya protes dari sejumlah anggota DPR, terutama yang berasal dari daerah dengan luas wilayah kecil. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya, jatah kursi anggota DPR lebih sedikit daripada kursi DPD. Saat ini Bangka Belitung memiliki tiga wakil di DPR dan empat wakil di DPD.
Meski ada perubahan jumlah kursi DPD di tiap-tiap provinsi, jumlah kursi keseluruhan anggota DPD tak berubah. Fraksi PDI-P mengusulkan jumlah kursi DPD tetap sebanyak sepertiga dari kursi DPR. Jika jumlah kursi DPR tetap ditetapkan sebanyak 560 kursi, kursi DPD ditetapkan sebanyak 132 kursi.
Secara terpisah, Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Baleg Taufiq Hidayat, mengatakan, fraksinya belum menyoroti masalah kursi DPD. ”Fraksi kami belum memiliki sikap resmi soal kursi DPD,” kata Taufiq.
Akan tetapi, secara pribadi, Taufiq menyepakati usulan pengkajian ulang jumlah kursi DPD. Namun, perubahan jumlah kursi DPD itu sebaiknya tidak diberlakukan pada Pemilu 2014, tetapi Pemilu 2019 mendatang.
Sementara itu, hingga Selasa, Baleg belum juga menyelesaikan penyusunan draf RUU perubahan atas UU No 10/2008. Namun, Ketua Baleg Ignatius Mulyono optimistis bahwa penyusunan draf revisi UU No 10/2010 dapat segera diselesaikan sehingga draf revisi itu bisa ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada masa persidangan sekarang. (NTA)
Source : Kompas.com