Home > Education > Political Marketing > REVISI UU PEMILU: Tiga Mesin yang “Membunuh” Partai Politik?

REVISI UU PEMILU: Tiga Mesin yang “Membunuh” Partai Politik?

Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang akhirnya menjadi UU Nomor 10 Tahun 2008, seorang ketua umum partai politik keluar ruangan dengan muka merah dan terlihat kesal. Pasalnya, sang ketua umum merasa parpol besar bersekongkol untuk ”membunuh” parpol kecil, menengah, dan yang sedang berkembang.

Tiga ketentuan yang disebutnya sebagai ”mesin pembunuh” parpol yang belum besar itu adalah electoral threshold (ET) atau ambang batas suara, penciutan daerah pemilihan (dapil), dan pemberlakuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas kursi DPR.

Ketentuan ET dimuat dalam UU No 12/2003. Parpol yang tidak memenuhi syarat perolehan kursi DPR/DPRD tertentu tak bisa mengikuti pemilu berikutnya. Jika akan mengikuti pemilu lagi, parpol bersangkutan harus ”menyesuaikan diri”, antara lain bergabung dengan parpol yang memenuhi ET atau berubah nama dan ikut verifikasi lagi jika tetap akan maju.

Sementara dapil anggota DPR/DPRD diciutkan, dari 3-12 kursi pada Pemilu 2004 menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009. Karena tidak cukup waktu, penciutan dapil baru berlaku untuk dapil anggota DPR. Sementara dapil anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota masih mengikuti dapil Pemilu 2004.

Selain itu, ketentuan PT baru diintroduksi dalam UU No 10/2008 dan diberlakukan untuk Pemilu 2009. Varian yang dipilih adalah PT berlaku berdasar hitungan perolehan suara nasional hasil pemilu anggota DPR. Artinya, parpol yang perolehan suaranya secara nasional tidak mencapai persentase tertentu tidak berhak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi. Artinya, parpol yang tidak lolos PT tidak bisa menempatkan wakilnya di parlemen.

Lebih membunuh?
Kini, sekalipun masih sekitar 3,5 tahun lagi menuju Pemilu 2014, revisi UU Pemilu sudah mulai dibicarakan. Hal ini merupakan indikasi awal yang bagus, tentunya antara lain karena keinginan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu memadai untuk persiapan menggelar Pemilu 2014.

Kembali ke pokok masalah; merujuk materi kerangka acuan perubahan UU No 10/2008 yang disiapkan oleh Badan Legislasi DPR, ketiga varian ”pembunuh parpol” itu muncul lagi dan diprediksi bakal mengundang perdebatan panjang. Misalnya, dalam pokok materi itu disebutkan soal pemberlakuan PT secara nasional dan pembaruan dapil masuk menjadi ”hal-hal yang perlu dipertimbangkan”.

Ketentuan UU No 10/2008 menyatakan, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR (PT). Parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara itu tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing dapil.

Dalam materi draf yang disiapkan Badan Legislasi DPR, usul perubahan besaran PT belum terlihat. Hanya memang menguat wacana di kalangan mayoritas parpol di DPR saat ini mengenai peningkatan besaran PT itu. Kondisi itu tentu membuat jeri parpol kelas ”menengah”, terlebih parpol yang kini masih berada di luar parlemen.

Tidaklah mengherankan jika kemudian Ketua Presidium Dewan Forum Persatuan Nasional Oesman Sapta, yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD), meminta Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengambil sikap bijak, terkait dengan wacana peningkatan ambang batas kursi di DPR. Oesman Sapta saat berbuka puasa bersama Presiden Yudhoyono dengan pimpinan parpol koalisi pendukung SBY-Boediono di Puri Indah Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/9) malam, menyebutkan, dengan peningkatan ambang batas kursi DPR, suara parpol kecil tidak akan pernah terwakili di DPR. Forum Persatuan Nasional adalah gabungan 17 parpol yang tidak memiliki wakil di DPR dan mendukung SBY-Boediono pada Pemilu 2009 (Kompas.com, 5/9/2010).

Sementara materi penciutan daerah pemilihan termuat dalam draf revisi UU itu. Dinyatakan, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit dua kursi dan paling banyak enam kursi. Padahal, semakin kecil dapil, semakin besar ambang-terselubung, semakin besar suara yang diperlukan peserta pemilu untuk mendapatkan kursi di sebuah dapil itu. Mengutip Dieter Nohlen, pakar pemilu asal Jerman, semakin rendah besaran dapil, semakin kecil pula peluang parpol ”gurem” untuk mendapatkan kursi (Akal-akalan Daerah Pemilihan: 2007).

Pada Pemilu 2009, penetapan dapil anggota DPR menjadi lampiran UU No 10/2008. Sementara dalam draf revisi UU yang baru dinyatakan penentuan dapil dilakukan oleh KPU, sebagaimana yang juga diterapkan pada Pemilu 2004. Rumusan ini potensial mengundang perdebatan, terlebih jika kemudian KPU dibekali dengan rumusan yang multitafsir. Tanpa ketentuan yang jelas, ”hantu” dapil bisa muncul kembali pada Pemilu 2014.

Di luar dua materi yang ”memberatkan” itu, jika merujuk pada draf revisi UU No 10/2008, pemberlakuan ”ET” bahkan seolah kembali muncul dengan adanya rumusan perubahan Pasal 8 Ayat (20). Bunyinya, Partai politik yang telah memenuhi ketentuan tentang ambang batas perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi peserta pemilu berikutnya.

Ketentuan itu potensial mereduksi ketentuan dalam UU No 10/2008, yang berbunyi, Partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya.

Padahal, jika merujuk pada ketentuan UU No 10/2008 itu, sekali parpol ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu, sampai kapan pun parpol yang bersangkutan boleh saja mengikuti pemilu berikutnya.
Jadi, jikalau ketiga varian ”pembunuh” itu sudah dicantumkan lagi, mau dibawa ke mana parpol ”kecil, menengah, dan sedang berkembang”? (Sidik Pramono)

Source : Kompas Online

You may also like
Survei: Banyak Masyarakat Belum Tahu Pemilu 2019 Serentak
Revisi UU Diminta Fokus Hal Substansial
Kapasitas Bawaslu Perlu Ditingkatkan: Lakukan Politik Uang, Calon Bisa Didiskualifikasi
Mempertimbangkan Political Marketing

Leave a Reply