MEUREUDU – Sebanyak 8.224 warga Kabupaten Pidie Jaya dilaporkan tidak bisa memilih karena tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Jumlah itu didasarkan pada data Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pidie Jaya yang menyebutkan bahwa jumlah warga kabupaten itu yang sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 98.935 orang. Sementara jumlah DPT berdasarkan data KIP Pidie Jaya, hanya 90.711 orang. Artinya, jumlah warga wajib KTP dikurangi jumlah DPT, sehingga tersisa 8.224 warga lagi yang tidak bisa memilih pada Pemilu nanti.
“Pokoknya, kalau nama yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, maka ia tidak bisa memilih pada pemilu ini,” jelas Ketua Pokja Pemutakhiran Data KIP Pidie Jaya, Fuadi Iskar kepada Serambi, Jumat (27/3).
Sebaliknya, sebutnya, walaupun ada warga yang belum memiliki KTP, namun ia sudah masuk DPT, maka yang bersangkutan boleh memilih pada Pemilu, 9 April mendatang. “Asal namanya sudah masuk dalam DPT, maka yang bersangkutan bisa gunakan KK atau identitas lain yang menjelaskan yang bersangkutan adalah benar warga setempat,” jelas Cut Nur Azizah, anggota KIP lainnya.
Tak ada solusi
Ketua KIP Pidie Jaya, Basri M Sabi saat ditanyai Serambi terkait masalah itu, mengatakan, tidak ada lagi solusi untuk mengatasi masalah tersebut. “DPT itu hal rawan dan sekarang tak bisa diubah lagi. Kalau tidak masuk DPT berarti tidak bisa memilih,” tegas Basri.
Sementara sumber dari Dinas Kependudukan Pidie Jaya menyebutkan, jumlah masyarakat yang membuat KTP justu membludak saat menjelang pemilu. Sementara Daftar Pemilih Tetap telah diputuskan oleh KIP berdasarkan aturan pemilu sejak 18 Agustus 2008.(s)
Source : Serambi Online