Jakarta, Kompas – Ada baiknya syarat partai politik atau gabungan parpol yang berhak mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden bukan dibuat untuk Pemilu 2009 saja. Demi konsep besar tentang efektivitas pemerintahan presidensial, syarat pencalonan yang akan dimuatkan dalam Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus pula mempertimbangkan untuk diterapkan dalam Pemilu 2014 dan seterusnya.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dalam Rapat Kerja Panitia Khusus RUU, Selasa (3/6) di Jakarta, menyebutkan, seluruh ketentuan RUU Pemilu Presiden hendaknya ditujukan untuk memperkuat sistem yang ada. Dalam sistem pemerintahan presidensial dibutuhkan komunikasi efektif antara presiden dan parlemen. Jika syarat perolehan kursi atau suara bagi parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan calon diperbesar, niat untuk menghasilkan pemerintahan dengan dukungan parlemen lebih kuat dan keinginan mendapatkan pemilu yang lebih efisien dapat tercapai.
Dalam RUU, pemerintah berinisiatif mengajukan syarat minimal 15 persen kursi atau 20 persen suara sah pemilu anggota DPR. Ketentuan itu dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden. Dalam daftar inventarisasi masalah fraksi atas RUU Pemilu Presiden inisiatif pemerintah, terdapat perbedaan tajam soal syarat parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan pasangan calon presiden-wapres.
Misalnya, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Kebangkitan Bangsa mengusulkan syaratnya adalah minimal 30 persen kursi DPR. Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi menginginkan setiap parpol yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden-wapres.
Dibahas di panja
Dalam pembahasan yang berlangsung sejak Senin, belum ada kesepakatan di antara 10 fraksi. Akhirnya, dalam rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus RUU Ferry Mursyidan Baldan, yang juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, disepakati klausul itu dibahas dalam forum rapat panitia kerja (panja).
Dalam rapat, Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar menyebutkan, pemilu bukan sekadar berdemokrasi. Pemilu juga harus menjawab kebutuhan ke depan berupa pemerintahan yang efektif yang pada ujungnya untuk menyejahterakan rakyat.
Sutradara Gintings dari Fraksi PDI-P menambahkan, persoalan pemerintahan yang efektif tak secara langsung berhubungan dengan syarat pencalonan, tetapi lebih terkait platform bersama koalisi. Syarat pencalonan hanya satu unsur untuk membentuk pemerintahan yang efektif.
Untuk syarat pencalonan, Fraksi PDI-P mencoba konsisten dengan UU No 23/2003, yaitu minimal 15 persen kursi atau 20 persen suara sah pemilu anggota DPR. Apalagi ketentuan itu belum pernah diberlakukan. (dik)
Tulisan ini dikutip dari kompas.com, 5 Juni 2008