Jakarta, Kompas – Untuk kesekian kali pembahasan dua masalah krusial dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengalami kebuntuan. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah belum bersepakat sehingga memutuskan untuk menyelesaikannya dalam forum lobi.
Dua masalah krusial yang belum juga mencapai kesepakatan itu adalah mengenai syarat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari keanggotaan partai politik dan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam rapat Tim Sinkronisasi RUU Penyelenggara Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (24/8), fraksi-fraksi dan pemerintah belum juga berhasil menyepakati dua masalah krusial tersebut.
Tujuh fraksi mengusulkan, calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri. Tujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi PPP, AW Thalib, menjelaskan, usulan anggota KPU dan Bawaslu dilarang menduduki jabatan politik dan jabatan publik hingga lima tahun setelah masa jabatan berakhir sudah dibatalkan. Maka, usulan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol lima tahun sebelum mendaftar yang diusulkan pemerintah juga harus dihilangkan.
Fraksi Partai Demokrat juga bersikukuh dengan usulannya. Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur paling lambat lima tahun sebelum mencalonkan diri. ”Sikap kami tetap, lima tahun sebelumnya harus lepas karena kami menginginkan penyelenggara pemilu independen dan mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dua-tiga tahun sebelum mendaftarkan diri. ”Sejak awal, PAN menginginkan KPU independen dan mandiri. Maka, kami mengusulkan calon mundur tiga atau dua tahun sebelumnya,” ujar Rusli Ridwan dari Fraksi PAN.
Adapun pemerintah bersikukuh mengusulkan tetap ada jeda waktu kapan calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol. ”Pemerintah konsisten independensi tetap menjadi pertimbangan. Maka, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol,” ujar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo. (NTA)
Source : Kompas.com