Home > Education > Political Marketing > RUU Pilpres: Jangan Lagi Berdebat Seputar “Harga Mati”

RUU Pilpres: Jangan Lagi Berdebat Seputar “Harga Mati”

Oleh Sidik Pramono

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dimulai lagi. Ada pandangan miring bahwa pembahasan bersama antara pihak DPR dan pemerintah hanya sekadar pengulangan apa yang terjadi menjelang Pemilu 2004. Yang diprediksi bakal alot adalah soal syarat pencalonan dan syarat figur calon presiden dan wakil presiden.

Tiap-tiap fraksi kemungkinan memiliki klausul ”harga mati” yang mesti diperjuangkan sampai saat-saat terakhir.

Menjelang Pemilu 2004, serangkaian lobi akhirnya mengakhiri pembahasan RUU Pemilu Presiden yang total memakan waktu sekitar empat bulan. Sebagian kalangan menilai telah terjadi kompromi (atau bahkan ”politik dagang sapi”?) besar-besaran saat itu atas sejumlah materi krusial. Misalnya, tentang persyaratan partai politik atau gabungan partai yang berhak mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden.

Ada ketentuan transisi, pada Pemilu 2004 pasangan calon dapat diajukan parpol atau gabungan parpol yang sekurang- kurangnya memperoleh 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu DPR. Untuk pemilu berikutnya, syaratnya naik menjadi sekurang-kurangnya 15 persen dari kursi DPR atau 20 persen suara sah secara nasional pemilu DPR.

Ketentuan tersebut merupakan kompromi karena semula masih ada fraksi yang tetap berharap undang-undang tidak mencantumkan persyaratan persentase bagi parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon.

Kompromi lain, dihapuskannya larangan seorang terdakwa menjadi calon presiden atau wakil presiden. Usul agar calon presiden-wakil presiden harus berpendidikan minimal sarjana S-1 pun mentok, kembali ke rumusan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat. Juga soal kesehatan (dan/atau kemampuan) jasmani dan rohani pasangan calon.

Klausul ”berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh” dihapus menjadi ”mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.

Lima tahun berlalu. Namun, bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali membuat pembahasan RUU makan waktu panjang. Kalau begitu, akankah proses pembahasan RUU Pemilu Presiden berlarut-larut seperti saat pembahasan RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD?

Syarat

Kembali ke soal materi RUU, persoalan utama menyangkut soal syarat pencalonan dan syarat calon. ”Lagu lama” adalah seputar syarat pencalonan menyangkut besaran persentase perolehan kursi atau suara pemilu anggota DPR yang mesti diperoleh parpol atau gabungan parpol agar dapat mengajukan pasangan calon.

Soal syarat calon, perdebatannya kemungkinan tentang klausul sehat jasmani dan jiwa, pendidikan, dan batas usia.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menilai, berbagai argumentasi dan perdebatan yang sebenarnya tidak memiliki penjelasan kuat tetap akan disodorkan untuk menunjang isu kepentingan parpol. Nantinya, keputusan yang diambil hanyalah kompromi yang justru melenceng jauh dari tujuan dasar revisi.

Soal syarat pencalonan, perdebatannya kemungkinan berujung pada argumentasi keinginan membentuk pemerintahan yang kuat dengan hak parpol dan juga hak rakyat.

Yang ingin syarat pencalonan tidak ringan (persentase yang besar sejalan dengan ”keharusan” membangun koalisi) didasari pada keinginan penguatan stabilitas pemerintahan.

Pemerintah pun dalam diskusi penyiapan draf RUU pernah mencatat, untuk menjamin stabilitas pemerintahan, diperlukan prasyarat: (1) tingkat dukungan minimal tertentu bagi parpol atau koalisi parpol pengusung kandidat presiden; (2) perlu dilembagakan kewajiban bagi koalisi parpol pengusung kandidat presiden untuk mempertahankan dukungan itu selama masa jabatan presiden terpilih.

Dalam diskusi penyiapan draf RUU tersebut sempat mengemuka bahwa pencalonan oleh parpol atau koalisi parpol dengan suara minimal 25 persen membuka peluang besar terdapatnya hanya dua pasang calon dan kemungkinan hanya akan terjadi satu kali putaran pemilu presiden.

Sebaliknya, yang ingin tidak ada syarat pencalonan yang terlalu berat didasari argumen bahwa sekali parpol dinyatakan berhak mengikuti pemilu, hak itu tidak dapat dipangkas, termasuk dalam pengajuan pasangan calon untuk pemilu presiden-wakil presiden.

Yang juga tidak bisa diabaikan pastilah disebut-sebut bahwa rakyat berhak atas alternatif calon yang lebih banyak. Jika syarat pengajuan berat, praktis hanya parpol besar yang bisa mengajukan calon—padahal belum tentu itu pilihan yang terbaik untuk rakyat.

Semakin banyak pilihan, rakyat akan semakin leluasa (di dihargai haknya) untuk menentukan pilihan pemimpin lima tahun ke depan.

Soal syarat calon, perdebatan yang kemungkinan juga bakal alot adalah mengenai syarat sehat jasmani dan jiwa. Partai Kebangkitan Bangsa punya pengalaman tidak menyenangkan pada Pemilu 2004 ketika Abdurrahman Wahid yang dimajukan sebagai calon presiden (berpasangan dengan calon wakil presiden Marwah Daud Ibrahim) dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Kalaupun syarat dalam UU No 23/2003 adalah ”mampu secara rohani dan jasmani”, toh akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan penilaian tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak meloloskan Abdurrahman Wahid.

Namun, bukan tidak mungkin klausul tersebut nantinya ”diperlunak” menjadi ”mampu secara rohani dan jasmani” saja. Selanjutnya, bisa saja kerumitan didistribusikan dari Senayan ke Imam Bonjol. Ukuran kemampuan itu diserahkan kepada KPU untuk menentukannya.

Arah pembahasan

Direktur Eksekutif 7 Strategic Studies Mulyana W Kusumah menilai, seyogianya Pansus merumuskan persyaratan yang lebih ”substantif”. Misalnya, dengan meningkatkan persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah secara nasional sebagai syarat bagi parpol atau gabungan parpol yang berhak mengusulkan pasangan calon. Persyaratan itu lebih substansial dalam kerangka penguatan dukungan politik bagi presiden terpilih sebagai faktor mutlak dalam sistem presidensial.

Oleh karena itu, alternatif yang lebih adil dan konstitusional adalah menyerahkan kewenangan melakukan seleksi persyaratan khusus kepada parpol atau gabungan parpol pengusung. Ketentuan khusus itu tidak harus dicantumkan dalam rumusan pasal undang-undang.

Mulyana mengingatkan, syarat calon presiden nantinya harus dicegah memuat materi yang inkonstitusional, terutama menyangkut persamaan kesempatan dalam pemerintahan bagi setiap warga negara. Ketentuan yang dibuat juga harus senantiasa dilandasi pada prinsip hak asasi manusia. Persyaratan yang bertentangan dengan UUD 1945 potensial mengundang permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

Merujuk pada hitungan awal, Pansus semula menargetkan pembahasan bisa dilakukan pada pertengahan Juli 2008. Asumsinya, pembahasan di tingkat Pansus bisa rampung awal Juni.

Namun, karena jadwal penyampaian daftar inventarisasi masalah dari 10 fraksi DPR mundur, jadwal pun bergeser. Ditargetkan, RUU sudah bisa disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada 26 Agustus 2008.

Mungkinkah target itu terpenuhi? Atau, jangan-jangan perdebatan seputar ”harga mati” yang dipatok tiap-tiap fraksi akan kembali terjadi?
Tulisan ini dikutip dari kompas.com, selasa 3 Juni 2008

You may also like
Capres dan Pemilih Independen Ajukan Uji Materil UU Pemilihan Presiden
RUU Pilpres Perlu Kata “Perseorangan”
Kampanye Rapat Umum dalam Pilpres Dibatasi
RUU Pemilihan Presiden: Materi yang Alot Dibahas, Persentase Suara Minimal

Leave a Reply