Home > Education > Political Marketing > Sebelum Ada Perpres: KIP Tetap Uji Baca Alquran terhadap Caleg

Sebelum Ada Perpres: KIP Tetap Uji Baca Alquran terhadap Caleg

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan tetap melaksanakan tes kemampuan baca Alquran kepada semua calon anggota legislatif yang akan ikut dalam Pemilu 2009 di Aceh, dari partai berbasis nasional maupun lokal.

“Sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) terkait hasil klarifikasi pasal 36 Qanun Nomor 3/2008, maka KIP sebagai implementator Pemilu tetap akan menggelar uji baca Alquran kepada caleg baik partai nasional maupun partai lokal,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Anggota KIP Aceh, Yarwin Adidharma kepada Serambi, Rabu (13/8).

Dia mengatakan, kebijakan ini diambil setelah KIP melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Komisi A terhadap draf KIP tentang peraturan pelaksana teknis uji baca Alquran kepada calon anggota DPRA/DPRK pada Pemilu legislatif 2009, Selasa lalu.

Menurutnya, dari hasil pertemuan itu mencuat agar KIP tetap menjalankan tugasnya sesuai Qanun Nomor 3/2008, dan tetap mengikuti petunjuk Pasal 36 dan Pasal 13 yang mewajibkan semua calon legislatif baik partai nasional dan partai lokal mengikuti uji kempuan baca Alquran sebagai syarat pencalonan. Menurut Yarwin, kebijakan itu akan ditindaklanjuti KIP sejauh pemerintah belum mengeluarkan Perpres terkait hasil klarifikasi Mendagri yang meminta pasal 36 Qanun 3/2008 dicabut. “Sejauh Perpres belum ada, maka KIP tetap merujuk pada aturan Qanun yang ada,” katanya.

Terbuka atau tertutup

Kebijakan KIP untuk tetap mengikuti aturan Qanun Nomor 3/2008 ternyata masih menemukan kendala. Sebab, masih ada beberapa hal krusial lainnya terkait aturan pelaksana teknis uji baca Alquran tersebut yang belum disepakati DPRA. Terutama terhadap masalah teknis penilaian dan tempat digelar kegiatan tersebut.

Terkait masalah penilaian ini, DPR Aceh meminta KIP meninjau kembali sistim penilaian yang sudah disusun dalam draf KIP tentang peraturan pelaksana teknis uji baca Alquran. Alasannya, sistim penilaian dalam draf tersebut terlalu tinggi dan mengikuti standar penilaian pada Pilkada 2006. Poin yang dinilai itu antara lain, dari akhlak (sopan santun), fasahah, dan tajwid.

Sedangkan dalam penjelasan Pasal 13, sistem penilaian yang dimaksud tidak terlalu ketat seperti itu. Hanya saja faktor yang ditekankan adalah, caleg yang bersangkutan mampu membaca, walau tidak memenuhi kesempurnaan dalam tajwid. “Oleh karena itu DPRA meminta KIP untuk merevisi kembali aturan teknis penilaian itu agar disesuaikan dengan penjelasan Pasal 13,” jelas Yarwin.

Kecuali itu, sejauh ini KIP juga masih menemukan kendala dalam menentukan tempat pelaksanaan kegiatan uji baca Alquran terhadap para caleg. Ada usul yang berkembang agar kegiatan itu dilakukan di ruang tertutup. Sementara ada masukan lainnya dilakukan di ruangan terbuka yang bisa dilihat publik atau diliput oleh media. “Persoalan ini masih dalam pembahasan kita,” kata dia.

Selain masalah tempat, KIP juga menghadapi kendala dalam hal pembiayaan kegiatan uji baca Alqruan yang dilakukan di kabupaten/kota. Terkait masalah tersebut, KIP menerima beberapa usulan dan masukan dari DPRA. Antaranya, kegiatan uji baca Alquran terhadap caleg agar dibiayai melalui anggaran APBA/APBK. “KIP mengajukan anggaran tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Sebab dalam Qanun disebutkan biaya pelaksanaan uji baca Alquran ditanggung dalam APBA/APBK,” jelasnya.

Kedua, DPRA mengusulkan agar menghemat biaya, maka kegiatan itu dilaksanakan sepenuhnya oleh KIP kabupaten/kota dan dibantu pihak lain. Sedangkan usulan ketiga, DPRA meminta uji baca Alquran dilakukan oleh tim relawan.(sar)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
KIP Aceh Bahas Caleg Terpilih
Caleg Demokrat Tuding KIP Aceh tidak Profesional
Delapan Caleg DPRA Mengundurkan Diri
Baru Tiga Parpol Lengkapi Syarat Kampanye

Leave a Reply