Jakarta, Kompas – Sistem dan mekanisme pemilihan umum dalam Pemilihan Umum 2009 dianggap terlalu kompleks dan rumit. Belajar dari pengalaman pemilu lalu, sistem pemilu mendatang diharapkan lebih mudah dan sederhana.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota, Kamis (20/10).
Dalam rapat itu, hampir semua perwakilan KPU daerah mengeluhkan rumitnya penyelenggaraan Pemilu 2009. Mereka meminta agar teknis penyelenggaraan pemilu, terutama terkait pemungutan serta mekanisme penghitungan suara dan penetapan calon terpilih, lebih disedeharnakan lagi.
Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Hendy Irawan, penetapan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak (sistem proporsional terbuka) membuat banyak gesekan di internal partai politik. Pertikaian di internal parpol itu kerap merepotkan KPU daerah.
Ketua KPU Nias Selatan So Olo Fona Manao menambahkan, mekanisme penghitungan kursi DPR terlalu kompleks dan tidak mengandung kepastian hukum. Akibatnya, hasil penghitungan suara kerap digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengusulkan, mekanisme penghitungan suara dan penetapan caleg terpilih untuk DPR disamakan dengan mekanisme penetapan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati menyoroti sistem suara terbanyak yang merepotkan. ”Berdarah-darahnya KPU ini karena sistem suara terbanyak. Kami menginginkan sistem yang tidak menyulitkan penyelenggara,” ujarnya.
Metode pemilihan suara dengan memilih nama caleg sekaligus nama parpol juga merepotkan saat penghitungan suara. Begitu pula surat suara yang terlalu besar karena banyaknya nama caleg yang masuk.
Tunggu pemerintah
Hingga kemarin, Pansus RUU Pemilu belum memutuskan sistem pemilu yang akan diadopsi dalam undang-undang. Pansus menunggu pemerintah membahas RUU Pemilu. Namun, pemerintah belum juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Pada rapat kerja, 6 Oktober lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menyerahkan DIM ke DPR dua pekan setelah rapat kerja.
”Seharusnya hari ini (Kamis kemarin) pemerintah sudah menyerahkan DIM kepada DPR,” kata Viva Yoga Mauladi, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Centre for Electoral Reform (Cetro) menuntut revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, UU No 22/2007 sangat membuka ruang bagi oknum parpol yang akan mengooptasi penyelenggaraan pemilihan umum.
Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (19/10).(nta/ong)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.