Pekanbaru, (tvOne)-Panwaslu Kota Pekanbaru menemukan 100 selebaran gelap yang berisi kontrak politik pasangan Mega-Prabowo di meja Kepala PPS TPS 04 Jalan Manatahan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau, di hari pencontrengan, Rabu 8 Juli 2009.
“Kami temukan di meja petugas yang berisikan kontrak politik Mega Prabowo terhadap kaum buruh,” kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Ali Junaidi kepada VIVAnews.
Ia menilai penyebaran selebaran kontrak politik ini merupakan pelanggaran tindak pidana. “Untuk saat ini barang bukti sudah diamankan. Kita belum mengentahui siapa pelakunya. Namun nanti kami akan meminta penjelasan dari PPS setempat,” katanya.
Ali berjanji bila data-data lengkap, maka pelanggaran ini akan ditindaklanjuti ke Gakumdu. “Ini tindakan pidana,” tegasnya.
Selebaran tersebut berisikan 8 item kontrak politik. Kedelapan kontrak tersebut yakni, pertama, menghapus sistem hubungan kerja kontrak (outsoursing) yg merupakan bentuk eksploitasi manusia dan menggantinya dengan sistem yang lebih adil.
Kedua, menolak kebijakan mempromosikan tenaga kerja murah untuk menarik investasi asing. Ketiga, menghapus pungutan liar (Pungli) di sektor industri.
Sedangkan pada poin keempat adalah, memperjuangkan perubahan undang-undang nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan mengubah pelaksana Jamsostek dengan sistem wali amanah. Pada point kelima disebutkan, tanggal 01 Mei akan dijadikan hari libur nasional.
Kontrak politik pada point keenam menegaskan, pasangan Mega-Prabowo akan melakukan reformasi sistem pengupah meliputi upah buruh sejahtera asuransi keselamatan kerja dan asuransi pensiun buruh.
Poin ketujuh, dalam selebaran tersebut dikatakan, Mega-Prabowo akan melakukan revisi yang lebih baik terhadap peraturan pemerintah dan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi sebagai penjabaran undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Termasuk juga Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselihan hubungan industrial, Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, Undang-undang 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dan Undang=undang 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasinal.
Kontrak politik kedelapan, Mega-Prabowo menyatakan menolak privatisasi BUMN dan menjamin kepemilikan sahan pemerintah tetap mayoritas di BUMN.
“Dalam kontrak politik tersebut tertanggal, Jakarta 06 Juni 2009 ditanda tangani dari TSP BUMB bersatu (FX Aries Boyuono), ASBI (Sasto Dwi), SPN (Kusminto Basuki) dan 18 organisasi buruh,” kata Ali.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Mega-Prabowo di Riau, Suryadi Khusayni mengaku belum tahu tentang beredarnya 100 selebaran kontrak politik Mega-Prabowo di meja PPS TPS 04 Jalan Manatahan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau pada hari, Rabu 8 Juli 2009. (VIVAnews.com)
Source : TVOne.co.id