Senin (4/7) sore, Mahkamah Konstitusi kembali membuat langkah penting, terutama terkait Pemilihan Umum 2014. MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan 14 partai yang tak mempunyai wakil di DPR. MK menyatakan, Pasal 51 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol, sepanjang frasa ”verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 Ayat (1b), dan Pasal 51 Ayat (1c) bertentangan dengan konstitusi.
MK berpandangan, karena parpol masih tetap diakui berstatus badan hukum, status itu harus tetap mendapat perlindungan konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan terjaminnya kelangsungan eksistensi parpol yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilu, akan terhindar pula adanya musim pendirian parpol pada setiap menjelang pelaksanaan pemilu.
Implikasi dari putusan itu, hanya parpol yang benar-benar baru didirikan yang mesti diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan begitu, 79 parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM menjelang Pemilu 2009 bisa langsung mendaftar ke KPU untuk disaring menjadi peserta Pemilu 2014.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, ketentuan yang mengharuskan seluruh parpol untuk kembali diverifikasi memang aneh. Pasal yang dirumuskan DPR bersama pemerintah itu mengharuskan perulangan verifikasi dengan alasan yang tidak jelas. Faktanya, mayoritas parpol yang harus mendaftar ke Kemenhukham saat ini adalah parpol yang dua kali diverifikasi, yaitu menjelang Pemilu 2004 dan 2009. ”Agak aneh kalau masih ada permintaan baru, sekalipun ada peraturan baru yang bersifat administratif. Lagi pula, pemberatan seleksi parpol itu bukan pada pendiriannya, tetapi pada kesertaannya dalam pemilu,” paparnya.
Anggota Komisi II DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faisal, menyatakan, apa pun putusan MK harus dihargai. Namun, ia menyebutkan, rumusan dalam UU sebenarnya diniatkan sebagai bagian dari upaya penataan parpol. Faktanya, tidak semua parpol, bahkan yang kini duduk di parlemen sekalipun, memiliki sistem administrasi yang baik.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham Aidir Amin Daud menceritakan proses verifikasi di kementerian saat ini mengharuskan parpol untuk lebih proaktif. Kepengurusan di daerah melapor ke bagian Kesatuan Bangsa di daerahnya untuk secara berjenjang dilakukan rekapitulasi, dan berujung pada penetapan parpol sebagai badan hukum berdasarkan pemenuhan persyaratan. Dengan begitu, parpol pun bisa mengukur terpenuhi atau tidak seluruh persyaratan. ”Mereka tahu kalau persyaratannya masih banyak yang tidak lengkap, buat apa datang mendaftar,” kata Aidir.
Kesertaan dalam pemilu
Putusan MK itu berdampak besar dalam saringan calon peserta Pemilu 2014. Di tengah menguatnya wacana penyederhanaan sistem kepartaian dapat diartikan satu saringan penapis bocor. Penyaring berikut adalah syarat untuk menjadi peserta pemilu dan syarat untuk bisa mengirimkan wakilnya di parlemen. Ketentuan itu termuat dalam UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang materi revisinya masih diproses oleh Badan Legislasi DPR.
Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan itu tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 langsung menjadi peserta Pemilu 2014.
Namun, bisa jadi persyaratan menjadi peserta pemilu bakal diperberat lewat ketentuan penyebaran kepengurusan dan keanggotaan. Dengan proses legislasi berada di tangan sembilan parpol yang kini punya wakil di DPR berikut pemerintah tidak tertutup kemungkinan akan muncul ketentuan yang ”memberatkan” bagi parpol lain yang berada di luar parlemen.
Selepas itu, masih ada jaring berikutnya, yaitu persyaratan untuk masuk ke parlemen, antara lain lewat ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dan besaran daerah pemilihan (district magnitude). Ketentuan itu bisa menjadi ukuran relatif mudah atau sulitnya bagi parpol untuk bisa mendudukkan kadernya di parlemen. Makin tinggi besaran PT, makin sulit bagi parpol masuk ke parlemen. Demikian halnya dalam daerah pemilihan yang berkursi sedikit, kompetisi kian ketat dan semakin berat upaya parpol mendudukkan wakilnya di parlemen.
Namun, sekali lagi, peluang untuk menghindari ketentuan yang ”memberatkan” itu masih ada, yaitu melalui mekanisme pengujian UU di MK. Posisi MK sebagai negative-legislator memungkinkan adanya pembatalan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Apa pun ujungnya nanti, kerumitan membayang jika kemudian peserta Pemilu 2014 terus bertambah ketimbang pemilu lalu. Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengingatkan konsekuensi jika kemudian parpol peserta Pemilu 2014 semakin banyak. Asumsinya harus memuat nama dan tanda gambar parpol, serta nama dan nomor urut calon sebagaimana saat Pemilu 2009 sehingga surat suara pun semakin besar. (dik)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.