Home > Education > Political Marketing > Soal Pemasangan Atribut :Pengurus Parpol Dinilai Masih Bandel

Soal Pemasangan Atribut :Pengurus Parpol Dinilai Masih Bandel

BANDA ACEH- Sejumlah pengurus partai politik ––lokal dan nasional–– peserta Pemilu 2009 di Banda Aceh, dinilai masih bandel, bahkan terkesan mengangkangi aturan dalam pemasangan atribut partai. Pasalnya, meski telah berulangkali diperingatkan, namun hingga kemarin, bendera atau atribut lainnya masih tetap berkibar di sejumlah lokasi-lokasi yang dilarang, seperti lingkungan sekolah dan area perkantoran.

Padahal, kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah kepada Serambi, Minggu (21/12), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2008 dan Keputusan Walikota Nomor 2 Tahun 2008, dengan tegas dan jelas mengatur tentang tempat yang dilarang memasang embel-embel partai.

“Misalnya, parpol dilarang memasang spanduk di lingkungan sekolah. Tapi masih ada parpol yang bandel dengan tetap memasangnya. Kita mengharapkan kepada parpol agar segera mencopot semua embel-embel partai di tempat yang dilarang,” ujar Munawar Syah.

Larangan tersebut, kata Munawar, sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 menyebutkan, tidak boleh memasang bendera, spanduk, umbul-umbul, di lokasi gedung pemerintahan, fasilitas pemerintahan, sekolah-sekolah, dan tempat ibadah.

Sedangkan Keputusan Walikota, selain menyebutkan isi peraturan KPU, juga melarang memasang di Jalan seputaran Kodim menuju Pendopo Gubernur, seputaran Jalan Jasdam Neusu, asrama TNI/Polri, dan jalan seputaran rumah dinas pejabat. “Seharusnya parpol bisa berpedoman pada aturan yang sudah ada tersebut,” ujar Munawar.

Ia menyebutkan, Peraturan KPU dan Keputusan Walikota tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada pengurus parpol, termasuk publikasi melalui media cetak, tapi masih saja ada parpol yang tidak mematuhinya.

Namun, kata Munawar, pihaknya tidak punya wewenang untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut. “KIP tidak punya wewenang untuk mencabutnya. Tapi Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan keputusan walikota,” ujarnya.

Pantauan Serambi Minggu (21/12), beberapa spanduk dan baliho caleg parpol terlihat di pagar MAN I Banda Aceh, di Jalan Pocut Baren, dan di SMK Negeri 2, Jalan TP Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh. Selain itu, spanduk anggota DPD juga terlihat terpasang di pagar SMA Negeri 12, Lampineng, Banda Aceh.(hd)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
30 Parpol tidak Gelar Kampanye Terbuka
Hanya Sembilan Parpol Tamiang Kampanye Terbuka
Omong kosong Partai Aceh menang, Aceh merdeka
Satpol PP Copot Spanduk PRA

Leave a Reply