BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi sinyal akan menerima koreksi Mendagri yang mengusulkan pencabutan pasal 36 tentang persyaratan uji mampu baca Quran bagi caleg dari partai politik berbasis nasional (parnas).
Sinyal itu diungkap Ketua DPR Aceh, Sayed Fuad Zakaria menjawab Serambi di Banda Aceh, Senin (4/8). Sayed mengatakan sangat riskan bagi Pemerintah Aceh menolak hasil klarifikasi Mendagri tersebut, karena hal itu sudah keputusan pemerintah melalui pertimbangan matang.
Menurut Sayed, keputusan Mendagri itu dinilai sebuah kewajaran, sebab secara yuridis pasal 36 dalam Qanun Nomor 3/2008 juga bertentangan dengan UU Nomor 22/2007 tentang Pemilu. “Kalau itu sudah menjadi keputusan Mendagri, bagaimana kita mau menolak. Mendagri berhak untuk mengoreksi kalau itu (isi qanun-red) tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang. Jadi itu (keputusan Mendagri-red) wajar saja saya kira,” kata Sayed Fuad.
Dia menjelaskan, karena permintaan agar pasal 36 itu dicabut, maka Pemerintah Aceh harus menindaklanjutinya. Lebih lanjut, Sayed Fuad mengatakan bahwa DPRA akan meneruskan keputusan Mendagri tersebut dalam rapat rapat panitia musyawarah (panmus) DPRA. “Jadi apa yang harus ditolak? Surat Mendagri itu nanti akan dibawa dalam panmus untuk dibahas,” jelasnya.
Sayed menyebutkan, pro kontra terhadap pasal 36 oleh kalangan fraksi di dewan memang sudah terlihat sejak awal qanun itu digodok. Sehingga, menurut dia, keputusan Mendagri mencabut pasal itu, dinilainya hal yang lumrah. Selain itu, katanya, pasal 13 yang mewajibkan uji baca Alquran kepada caleg dari partai lokal juga akan menjadi bagian dari pembahasan panitia musyawarah yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, tiga partai pengusul persyaratan uji mampu baca Alquran bagi calon anggota legislatif (caleg) di Aceh, masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN), menolak klarifikasi Mendagri yang mengusulkan pencabutan pasal 36 tentangpersyaratan uji mampu baca Quran bagi caleg dari partai politik berbasis nasional (parnas).
Mereka menilai, usulan pencabutan pasal 36 oleh Mendagri, tidak hanya membuat diskriminasi bagi calon anggota legislatif dari partai lokal (parlok), melainkan juga telah melanggar asas keislaman yang terdapat dalam Bab VI, pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh.(sar)
Source : Serambi Indonesia