MEUREUDU – Perubahan cara pemberian suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tahun 2009 yang sudah diambang pintu, mengundang dan berpotensi meningkatnya jumlah suara rusak, terutama karena masih banyak warga di pedalaman belum mengetahui perubahan tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Malem Dagang, memprediksi 50 persen suara yang diberikan masyarakat di daerah itu pada Pemilu nanti rawan kerusakan atau tidak sah. Lembaga itu telah merampungkan survey untuk isu terkait, baru-baru ini.
Direktur LSM Malem Dagang, Drs. Abdul Manaf, tadi malam, mengatakan, perubahan cara pemberian suara yang ditetapkan KPU pusat membuat masyarakat kebingungan saat memberikan haknya di Pemilu. “Ini perubahan yang sebenarnya tidak perlu,” katanya.
Menurut Abdul Manaf, masyarakat di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya lebih memahami cara mencoblos ketimbang mencontreng surat suara.
“Sosialisasi perubahan ini harus efektif dan dilakukan sedini mungkin. Tentu sosialisasi ini akan menghabiskan dana cukup besar,” sebutnya.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Drs. Basri M. Sabi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi cara pemberian suara pada Pemilu 2009.
Source : Waspada Online, 25 Maret 2009