Home > Education > Political Marketing > Syarat Baca Quran bagi Caleg Parnas: Pusat Harus Bersikap Bijak dan Tegas

Syarat Baca Quran bagi Caleg Parnas: Pusat Harus Bersikap Bijak dan Tegas

BANDA ACEH – Mawardi Ismail, pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, mengatakan syarat mampu membaca Quran bagi calon anggota legislatif dari partai politik nasional (parnas) yang terdapat pada Pasal 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal (Parlok) harus disikapi secara bijak serta dengan pikiran jernih.

“Untuk masalah ini, pemerintah pusat perlu bersikap tegas supaya jika nanti klarifikasi Mendagri terhadap Pasal 36 Qanun Parlok itu ditolak mayoritas anggota Panmus DPRA, tidak sampai menghambat proses penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif dari partai politik nasional,” ujarnya kepada Serambi, Minggu (11/8).

Pakar hukum yang juga staf ahli DPR Aceh itu dimintai pendapatnya tentang apa yang seharusnya dilakukan pemerintah pusat terhadap ancaman anggota Panmus DPRA yang menolak klarifikasi Mendagri mengenai Pasal 36 Qanun Parlok.

Mawardi menilai, tindakan yang dilakukan Mendagri terhadap Pasal 36 Qanun Parlok sudah benar. Bahwa persyaratan dapat membaca Quran bagi caleg partai politik (parnas) harus dicabut, karena Pemerintah Aceh hanya berwenang mengatur tentang parlok, sedangkan partai politik tetap menggunakan aturan sendiri yang berlaku secara nasional.

Artinya, kata Mawardi melanjutkan, klarifikasi Pasal 36 Qanun Parlok yang disampaikan Mendagri kepada Gubernur Aceh pda 18 Juli 2008 lalu itu merupakan fungsinya dalam mengawasi setiap isi qanun yang dihasilkan Pemerintah Aceh.

Namun, menurut Mawardi, Pasal 13 ayat (c) yang mengatur persyaratan sanggup menjalankan syariat Islam secara kafah serta dapat membaca Quran untuk caleg partai lokal bagi yang beragama Islam, tidak diminta Mendagri untuk dicabut. Itu karena, parlok merupakan kewenangan penuh Pemerintah Aceh.

Mendagri cuma meminta supaya indikator uji kemampuan baca Quran pada pasal 13 itu diperjelas, sehingga tidak menimbulkan konflik dalam penerapannya kelak.

Begitupun, katanya, dalam poin ketiga surat klarifikasinya, Mendagri mengambil jalan tengah untuk kedua pasal tersebut. Bahwa persyaratan uji mampu baca Quran bagi caleg partai politik, lebih baik dilakukan di masing-masing partai saja.

Tiga poin klarifikasi surat Mendagri terhadap Qanun Parlok itu, menurut Mawardi Ismail, perlu dicermati dengan hati-hati dan pikiran jernih oleh Pemerintah Aceh (Gubernur dan DPRA).

Sebab, eksesnya bisa panjang, bahkan bisa menyebabkan pencalegan dari parlok terkendala. Jalan pikirannya begini:

seandainya dalam Panmus DPRA nanti mayoritas anggota Panmus DPRA menolak klarifikasi Mandagri dan mereka tetap pada Qanun Parlok yang telah disahkan, maka penolakan DPRA itu akan disahuti pemerintah pusat. Dalam hal ini, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mencabut Qanun Parlok, karena ada pasalnya yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Bila itu terjadi, maka yang akan mengalami kendala nantinya adalah caleg dari parlok,” ujar Mawardi mewanti-wanti.

Perlu diingat, kata Mawardi, Qanun Nomor 7/2007 tentang Pilkada yang mensyaratkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mampu baca Quran, jangan disamakan dengan Qanun Nomor 3/2008 yang mempersayaratkan caleg partai politik nasional dan partai politik harus mampu baca Quran.

Sebab, persyaratan caleg parnas sudah diatur di dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Jadi, jika Qanun Parlok memerintahkan caleg parnas di Aceh harus tunduk pada aturan di dalam qanun yang kedudukan hukumnya lebih rendah daripada UU Nomor 10/2008, maka dari segi hukum hal itu sudah tidak logis dan loginya terbalik.

Karena itu, soal persyaratan dapat membaca Quran bagi caleg parpol hendaknya disikapi Pemerintah Aceh dengan pikiran jernih, sehingga tidak menimbulkan konflik dan merepotkan serta menambah beban KIP selaku penyelenggara pemilu di Aceh.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menurut Mawardi, tidak tunduk pada DPRA, meski lembaga itu yang menjaring dan mengusulkan tujuh anggota KIP Aceh untuk dilantik oleh KPU Pusat.

KIP Aceh, disarankan Mawardi harus mendahulukan persyaratan nasional kepada caleg parnas. Selain itu, KIP tidak bisa bersikap keras terhadap caleg dari parnas, jika ada yang menolak untuk dikenakan kewajiban tes baca Quran. Maksudnya, seorang caleg parnas bisa saja menolak, bukan karena ia tak mampu baca Quran, tapi lebih karena secara nasional hal itu tidak diatur dan caleg parnas tidak tunduk pada Qanun Parlok.

Mawardi kembali menegaskan bahwa hanya caleg dari parlok yang tunduk pada Qanun Parlok No 3/2008. “Demikian pemberlakuan urutan sebuah aturan secara hierarki,” tukas Mawardi.

Dibahas hari ini

Ketua Komisi A DPRA, Khairul Amal, yang dihubungi Serambi mengatakan, surat klarifikasi Mendagri tentang Pasal 13 dan 16 Qanun Parlok itu, telah ia terima dari Pimpinan DPRA pada Jumat (8/8). Surat klarifikasi Mendagri itu, baru akan dibahas Senin (11/8) hari ini.

Kalangan parlok, di antaranya Partai SIRA dan Partai Aceh yang dimintai tanggapannya menyatakan Qanun Parlok harus bisa berlaku adil terhadap caleg partai politik, apakah dari parnas maupun parlok. Karena, jika nanti isi dari Qanun Parlok bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kemudian ada pasalnya yang dicabut, sehingga mengakibatkan qanun tersebut diskriminasi, maka DPRA dan Gubernur perlu merevisi kembali Qanun Parlok itu secepat mungkin supaya bisa berlaku adil dan tidak diskriminatif. Hal itu dimaksudkan agar kelancaran tahapan penetapan daftar caleg sementara tidak molor dan terganggu. (her)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
KIP Aceh Bahas Caleg Terpilih
Caleg Demokrat Tuding KIP Aceh tidak Profesional
Delapan Caleg DPRA Mengundurkan Diri
Baru Tiga Parpol Lengkapi Syarat Kampanye

Leave a Reply