Home > Education > Political Marketing > Syarat Baca Quran Dicabut: Khusus untuk Parnas

Syarat Baca Quran Dicabut: Khusus untuk Parnas

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan Pasal 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur tentang persyaratan dapat membaca Quran bagi calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik harus dicabut. Sedangkan mengenai Pasal 13 (ayat 1 huruf c), Mendagri meminta penjelasan menyangkut indikator yang jelas terhadap uji kemampuan baca Quran sehingga tidak menimbulkan konflik dalam penerapannya. “Pemerintahan Aceh hanya berwenang mengatur tentang partai politik lokal (parlok), sedangkan partai politik nasional (parnas) tetap menggunakan peraturan sendiri yang berlaku secara nasional,” tulis Mendagri, HM Mardiyanto dalam suratnya tertanggal 18 Juli 2008 mengenai klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh.

Masih terkait dengan pasal syarat baca Quran bagi anggota legislatif itu, Mendagri menjelaskan, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bersifat diskriminasi, maka dalam persyaratan menjadi calon anggota DPRA dan DPRK disarankan uji baca Quran dapat dilakukan oleh masing-masing partai politik.

Diskriminatif

Menanggapi hasil koreksi Mendagri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Rakyat Aceh (PRA), Thamren Ananda mengatakan, pihaknya tidak terkejut atas pencabutan Pasal 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tersebut.

“Soal pasal ini memang sudah kita perkirakan sejak jauh-jauh hari bakal dicoret oleh Mendagri. Karena pasal tersebut bertentangan dengan UU Partai Politik yang sudah ada,” kata Thamren kepada Serambi, tadi malam.

Meski demikian, pihaknya menyesali tindakan Mendagri yang hanya mencabut Pasal 36 saja, sebab Pasal 13 yang berbunyi sama dan mengatur ketentuan bagi caleg dari partai lokal harus mampu baca Quran ternyata tidak dicabut. “Ini tindakan diskriminatif. Padahal sebuah qanun harus mampu mengayomi semua pihak. Kalau ingin dicabut tentu harus kedua pasal tersebut dan tidak satu saja,” katanya.

Terkait masalah itu, PRA meminta Mendagri meninjau ulang keputusannya karena tindakan ini berpeluang menimbulkan konflik baru. “Kalau konflik ini terjadi maka DPRA dan Pemerintah Pusat harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Thamren juga menegaskan, PRA tidak menolak pemberlakuan syarat bagi caleg harus mampu baca Quran. “Bila semua sepakat, tentu harus dipatuhi dan dijalankan. Tetapi tidak boleh ada perbedaan antara parnas dan parlok,” tandas Thamren.

Sikap DPRA

Wakil Ketua Bidang Pemerintahan DPRA, Raihan Iskandar yang dimintai tanggapannya mengenai klarifikasi Mendagri terhadap pasal 13 dan 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Mendagri dan akan dibagikan kepada masing-masing fraksi untuk dimintai pendapat.

Menurut Raihan, untuk sementara ini DPRA belum bisa menyampaikan sikap karena masing-masing fraksi belum memberikan pendapatnya terhadap isi surat Mendagri tersebut. Mekanisme setuju atau tidaknya DPRA terhadap klarifikasi Mendagri baru bisa disampaikan kepada publik setelah masing-masing fraksi memberikan pendapat dan dibawa ke panmus. “Jika di panmus tidak tuntas bisa dibawa ke sidang paripurna dewan,” kata Raihan.

Sebelum tahapan tersebut dilakukan, kata Raihan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menerima surat Mendagri itu menyampaikan secara resmi kepada DPRA mengenai isi surat Mendagri tertanggal 18 Juli 2008 tentang klarifikasi Pasal 13 dan 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008.

Hingga kemarin, meski Pimpinan DPRA sudah menerima tembusan surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, tapi secara resmi Gubernur Aceh belum menyampaikan ke DPRA untuk menanggapi surat tersebut.

Tergantung gubernur-DPRA

Staf Ahli Hukum DPRA, Mawardi Ismail yang dimintai pendapatnya mengenai surat Mendagri tersebut mengatakan, klarifikasi Mendagri terhadap isi Qanun Nomor 3 Tahun 2008 merupakan hal yang wajar dan fungsi Pemerintah Pusat mengawasi pemerintah bawahannya. “Sekarang tinggal sikap Pemerintahan Aceh (Gubernur dan DPRA) apakah mau terima atau tidak,” kata Mawardi.

Menurut Mawardi, Mendagri menyampaikan klarifikasi terhadap Pasal 13 dan 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008, punya dasar hukum yang kuat. Begitu juga sebaliknya, jika Pemerintahan Aceh (Gubernur dan DPRA) menolak klarifikasi Mendagri tersebut, harus mampu menyampaikan dasar hukum yang kuat pula.

Mendagri mengoreksi dua pasal tersebut, karena dalam aturan persyaratan caleg secara nasional, mengenai baca Quran belum diatur dalam UU Pemilu Nomor 22 Tahun 2008. Tapi dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008 (produk DPRA), persyaratan itu dibuat dan diatur.

Pencantuman persyaratan mampu baca Quran bagi caleg DPRA dan DPRK dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008, kata Mawardi, melalui voting terbuka yang dilakukan anggota DPRA menjelang pengesahan qanun tersebut. Sebanyak 33 anggota DPRA dari 48 orang yang hadir dalam sidang paripurna pengesahan qanun tersebut menyetujui persyaratan itu.

Setelah persyaratan itu masuk ke dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008, dan kini Mendagri mengklarifikasi dan meminta pasal 36 harus dicabut, sedangkan terhadap pasal 13 minta dijelaskan indikator uji kemampuan baca Quran, ini artinya Mendagri melaksanakan fungsi pengawasanya terhadap produk yang dihasilkan DPRA.

Selain itu, menurut UU, Pemerintah Pusat juga bisa menggugurkan qanun yang telah disahkan DPRA, tapi harus melalui Peraturan Presiden. Ini belum dilakukan Mendagri, karena hal itu bisa mengganggu kelancaran tahapan pelaksanaan pendaftraan caleg, karena itu ia hanya meminta supaya Pasal 36 dicabut dan Pasal 13 dijelaskan indikatornya.

Dijelaskan Mawardi, jika DPRA keberatan dengan klarifikasi Mendagri, bisa mengajukan keberatan. Misalnya dengan cara yudicial review ke Makamah Agung.(her/sup)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Sikapi Pemilu Dengan Arif
Kader Partai SIRA Diminta Bersikap Bijak: Caleg PRA Teken Kontrak Politik
Dana verifikasi parlok tak jelas
KPA Lansir Temuan Black Campaign

Leave a Reply