JAKARTA–MICOM: Pendaftaran dan verifikasi partai politik telah resmi ditutup. Total parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 14 parpol. Sedikitnya jumlah parpol baru itu ditengarai karena persyaratan pendirian yang terlalu berat.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif CETRO Hadar N Gumay. Ia menilai wajar jumlah parpol baru yang mendaftar hanya 14. “Menurut saya biasa saja dan tidak aneh,” ujar Hadar saat dihubungi, Selasa (23/8).
“Kita harus melihatnya tidak hanya pada tahun ini, bukan pada masa sekarang. Kita harus melihatnya sejak masa demokrasi dimulai, yaitu menuju Pemilu 2009. Kita harus dari sana melihatnya,” lanjutnya.
Hadar juga melontarkan kritikannya tentang syarat pendirian parpol yang begitu berat. Dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Parpol, syarat pendirian parpol disebutkan harus memiliki kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat kabupaten/kota, dan 50% di tingkat kecamatan.
Bagi parpol baru, persyaratan itu tentu saja sangat memberatkan. Pasalnya, kebanyakan parpol baru mengalami kesulitan pendanaan. (OL-8)
Source : Media Indonesia
Posted with WordPress for BlackBerry.