Home > Education > Political Marketing > Tahan Anggaran Pilkada, Bupati Pidie Lawan Hukum

Tahan Anggaran Pilkada, Bupati Pidie Lawan Hukum

Sigli | Harian Aceh – Bupati Pidie dinilai melawan hukum karena masih menahan pencairan dana Pilkada untuk Komisi Independen Pemilihan setempat. Mirza Ismail diduga sengaja menahannya karena kepentingan kelompok. Demikian penilaian Pidie Institute (PI).

Direktur PI, Muharramsyah Zainun, SH, melalui rilisnya kepada Harian Aceh kemarin, mengatakan, bila alasan Bupati tak bisa mencairkan dana Rp22 miliar karena belum ada aturan yang jelas terhadap pelaksanaan Pemilukada, maka perlu dipertanyakan kembali landasan hukum Pemkab Pidie yang mengajukan dana Pilkada kepada Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Pidie.

“(Terus, kita juga tanyakan) apa landasan hukum DPRK mengesahkan anggaran Pilkada dimasukkan dalam Qanun APBK Pidie tahun 2010?,” kata Muharram.

Dia menambahkan, bila alasan Bupati Pidie tak mencairkan dana Pilkada Rp22 milyar karena belum adanya aturan hukum yang jelas terhadap pelaksanaan Pilkada, pihaknya  punya beberapa fakta dan peristiwa hukum terkait persoalan itu.

Diantaranya, dengan belum dicabutnya Qanun Pilkada No.7 tahun 2007, maka qanun tersebut masih sah berlaku (sampai disahkannya Qanun Pikada yang baru sesuai peraturan perundang-undangan).

“Dalam hal ini jelas bahwa jikapun qanun pilkada 2011 belum ada, maka dalam pelaksanaannya pilkada harus merujuk kepada Qanun No.7/2007. Demikian juga menyangkut dengan pencairan dana pilkada,” sebutnya.

Kemudian, dalam proses Plot Anggaran Pilkada Pidie 2011 dalam APBK 2010, Pemkab dan DPRK telah mengesahkan dana Rp22 milyar dalam APBK TA 2010 dan telah dimasukkan dalam lembaran daerah (Qanun APBK 2010).

“Dengan demikian semua pihak (baik eksekutif maupun legeslatif) mesti melaksanakan/menjalankan isi Qanun tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini tindakan Pimpinan DPRK Pidie menyurati Bupati Pidie untuk tidak menunda pencairan dana pilkada,” sebutnya lagi.

“Sungguh tak tepat dan melanggar Qanun APBK 2010, dan bupati sebagai kepala daerah harus lebih teliti melihat sebuah peristiwa hukum, karena saat sebuah ranah hukum dikuasai oleh nafsu politik, maka tatanan hukum dan perundang-undangan akan hancur dan tidak independen,” sambung Muharramsyah.

Muharram juga mencontohkan,  sekitar dua bulan yang lalu Bupati/Walikota (berasal dari PA) menyurati DPRA yang meminta agar memblokir sementara dana pilkada pada KIP Aceh.

“Namun, keesokannya keluar pernyataan dari Mawardy Nurdin (Walikota Banda Aceh) bahwa pemblokiran dana Pilkada bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Imbas dari peryataan Mawardi adalah bupati dan walikota tersebut ramai-ramai menarik kembali surat pemblokiran tersebut,” katanya yang berasumsi tingkat kemampuan sejumlah bupati masih rendah.

Dengan demikian, lanjut Muharram, tidak ada alasan yang kuat bagi bupati Pidie untuk menahan dana pilkada. “Kami pikir pihak penegak hukum harus segera bertindak tegas, karena apa yang sedang dipraktekkan oleh Pimpinan DPRK dan Bupati Pidie telah menghambat tujuan berbangsa dan bernegara. Dan amanah Pancasila yang menjamin tegaknya demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.

Menyangkut dengan tuntutan PPK dan PPS, PI menyatakan, itu merupakan kewajiban mereka menuntut haknya. “Jikapun bupati bersikeras menunda pencairan (berdasarkan surat DPRK), maka PPK dan PPS secara bersama-sama mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan  Pimpinan DPRK & Bupati Pidie melalui gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok),” sebut dia.

“Saya pikir gugatan class action harus segera tempuh oleh teman-teman PPK dan PPS, di samping untuk penegakan supremasi hukum, juga memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada PPK dan PPS,” kata Direktur PI yang siap mendampingi rekan PPK dan PPS.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 2 ribu lebih petugas PPK dan PPS di Kabupaten Pidie mengaku sudah tiga bulan honor mereka tak dibayar. Jika dalam waktu dekat ini tak dibayar juga, mereka ancam demo ke sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.(ari)

Source : Harian Aceh

You may also like
Kampanye Terselubung di Sosial Media Kian Gencar
Survei: Caleg Merakyat dan Jujur Lebih Disukai
Uang Tak Jamin Naikkan Elektabilitas
Kisah “Hutang Budi” Jokowi di Media Sosial

Leave a Reply