BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, secara resmi mulai melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bersamaan dengan itu juga ditetapkan hari Senin 14 Nopember 2011 sebagai hari pemungutan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota secara serentak di 17 kabupaten/kota di Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 perihal Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh, yang disahkan dalam Rapat Pleno KIP Aceh seusai berlangsungnya Rapat Koordinasi antara KIP Provinsi dengan 23 KIP kabupaten/kota, di Aula Sekretariat KIP Aceh, di Banda Aceh, Kamis (12/5).
Ketua Divisi Data dan Perencanaan KIP Aceh, Yarwin Adi Darma SPt menjelaskan, meski keputusan yang diambil dalam rapat tersebut tidak mencapai suara bulat, namun seluruh KIP kabupaten/kota menyatakan siap menyukseskan pilkada sesuai dengan hari yang tetah diputuskan bersama.
“Setelah kita mendengar berbagai masukan teman-teman dari KIP kabupaten/kota yang hadir, maka diputuskan tanggal 14 Nopember 2011 adalah hari yang paling ideal untuk pemungutan suara pilkada di Aceh,” katanya kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar seusai rapat itu, kemarin.
Dikatakannya, menyusul telah ditetapkannya hasil rakor dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011, maka tahapan pilkada sudah resmi berjalan diawali dengan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di setiap desa, serta penerimaan data penduduk pemilih potensial (DP4).
Menurut Yarwin, dengan telah ditetapkan tahapan pilkada itu, pihaknya akan segera mengkoordinasikan pelaksanaan setiap tahapan ini dengan DPRA. “Dalam waktu dekat keputusan ini akan segera kita koordinasikan dengan DPRA,” ujarnya.
Hujan interupsi
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Serambi, rapat koordinasi yang berlangsung tertutup sempat diwarnai hujan interupsi dan alot. Ada beberapa hal yang mengemukan dalam forum yang membuat suasana agak sedikit “panas”. Antara lain soal kesepakatan penetapan hari H pemilihan, kesiapan KIP kabupaten kota membentuk PPK karena faktor luas wilayah jangkauan yang berbeda, soal ketersediaan anggaran, serta soal regulasi yang dipakai KIP.
Di tengah perjalanan forum juga sempat berkembang pendapat beragam soal kesepakatan hari H tanggal 14 Nopember 2011. Karena pendapat forum yang beragam disertai argumentasi, maka forum mengarah pada dilakukannya voting untuk mengetahui aspirasi masing-masing KIP kabupaten/kota.
Hasilnya, dari 23 KIP kabupaten/kota di Aceh, 6 kabupaten hanya melaksanakan pilkada gubernur saja karena masa jabatan kepala daerahnya masih belum berakhir. Sebanyak 20 KIP kabupaten/kota setuju tanggal 14 Nopember 2011 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara (hari H) Pilkada Aceh.
Sedangkan tiga kabupaten/kota, yaitu Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Banda Aceh, belum setuju dengan memberi catatan atas kesepakatan penetapan tanggal hari H tersebut karena alasannya ketiga KIP di wilayah itu sudah menetapkan jadwal sendiri.
Disebutkan, beberapa kabupaten di antaranya sedang dalam proses melakukan. Selain dimulainya tahapan, kata Yarwin, pihak KIP Aceh juga menyatakan, kepada pasangan bakal calon gubernur/bupati/walikota yang maju dari jalur perseorangan agar sudah dapat bersiap-siap.(sar)
Source : Serambi Indonesia