Home > Education > Political Marketing > Tahapan Pilkada Bisa Terganggu

Tahapan Pilkada Bisa Terganggu

JAKARTA, KOMPAS — Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2017 terancam terganggu. Pasalnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperpanjang waktu pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada hingga akhir Mei atau mundur dari target awal, disahkan 29 April ini.

Penundaan pengesahan dilakukan karena masih terdapat materi revisi yang belum disepakati. Materi revisi itu adalah syarat dukungan calon kepala daerah, baik dari jalur perseorangan maupun dari jalur politik, serta keharusan bagi anggota legislatif, pegawai negeri sipil (PNS), atau pegawai badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), serta anggota TNI/Polri untuk mengundurkan diri jika mengikuti kontestasi dalam pilkada.

“Kami memutuskan break dulu karena masih ada beberapa materi yang belum mendapatkan titik temu. Sesuai dengan usul Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo), RUU ini tidak bisa dipaksakan disahkan 29 April. Jadi kami sepakati akhir Mei pembahasan sudah selesai,” kata pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Komisi II DPR Lukman Edy, dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Terkait syarat dukungan calon, pemerintah berkukuh mempertahankan usulannya, yaitu calon perseorangan harus didukung 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Menurut Lukman, pada prinsipnya, fraksi-fraksi tak keberatan dengan usulan tersebut. Namun, fraksi-fraksi meminta ada penurunan persentase syarat dukungan untuk calon yang diusung dari partai politik atau gabungan parpol. Yakni, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung pasangan calon jika minimal memiliki 15 persen kursi DPRD atau memperoleh minimal 20 persen suara sah pada pemilu DPRD. Atau, turun 5 persen dari ketentuan sebelumnya, yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPR.

Pemerintah belum menyepakati usulan itu. Menurut Lukman, Mendagri meminta waktu untuk mengonsultasikan tawaran fraksi-fraksi di DPR itu kepada Presiden Joko Widodo.

Tak perlu mundur

Terkait keharusan mundur bagi anggota legislatif, TNI dan Polri, PNS dan pegawai BUMN, DPR menawarkan agar semua pejabat negara diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti pilkada asalkan tidak bertentangan dengan UU.

Menurut Lukman, berdasarkan aturan yang berlaku, hanya PNS serta anggota TNI dan Polri yang harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri. Pasalnya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU TNI, dan UU Kepolisian melarang anggotanya terlibat politik praktis. Ini berbeda dengan ketentuan UU MPR, DPR, DPRD (MD3) yang tidak melarang anggotanya maju mengikuti pilkada.

Terkait soal ini, pemerintah mengusulkan agar PNS tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. PNS cukup turun dari jabatan struktural atau mengajukan cuti di luar pertanggungan negara.

Menanggapi molornya penyelesaian pembahasan RUU Pilkada, Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan, tahapan pilkada pasti akan terpengaruh.

“Apakah jadwal dan tahapan akan terganggu? Ya, pasti akan ada kaitannya dan pengaruhnya terhadap jadwal penyelenggaraan pilkada,” tuturnya.

Meski demikian, KPU tetap akan melanjutkan tahapan pilkada dengan mengacu UU No 8/2015. KPU juga akan tetap menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan KPU sesuai ketentuan UU No 8/2015.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, mengingatkan KPU untuk tidak menyusun rancangan PKPU sebelum revisi UU Pilkada selesai dibahas. “Kami ingatkan KPU, jangan dulu menyusun PKPU. Sebab nanti akan jadi persoalan jika PKPU ternyata tidak sesuai dengan UU Pilkada baru hasil revisi,” tuturnya. (APA/NTA)

Source: Kompas.com

You may also like
Survei: Banyak Masyarakat Belum Tahu Pemilu 2019 Serentak
Tak Ada Ideologi Politik di Jabar
PKS di Pilgub Jabar tanpa Konsultan Politik Eep Saefullah Fatah
Polmark Ungkap Faktor Signifikan Kemenangan Anies-Sandi

Leave a Reply