Home > Education > Political Marketing > Tahun Rekonsiliasi

SECARA keseluruhan, tahun 2011 dapat disebut sebagai vivere pericoloso atau hari-hari penuh tantangan dan kerumitan bagi perjalanan hidup politik Aceh. Jika dibuka kembali dokumen sejarah, hampir sepanjang tahun lalu pemberitaan di Aceh dipenuhi oleh konflik Pilkada, yang salah satunya dipicu oleh kesempatan calon independen untuk maju dalam momentum demokrasi lokal, pasca-judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Desember 2010.

Kerasnya penolakan Partai Aceh (PA) terhadap judicial review pasal 256, jika diurai berhubungan dengan sejarah “konflik personal” di antara komunitas GAM itu sendiri-membuat konstruksi konflik menjadi terinstitusionalisasi, baik di tingkat lokal (KIP, DPRA, Pemerintahan Aceh) dan nasional (KPU Pusat, Kemenkopohukam, Kemendagri), dan berkomplikasi pada dua arus: Pilkada sesuai jadwal atau Pilkada tunda. Beruntung-berdasarkan hasil penelitian Kemitraan/Partnership, konflik pilkada itu tidak merembes menjadi anarkhisme sosial yang merugikan perdamaian Aceh.

Ada beberapa teror kekerasan yang berakibat kematian seperti pembunuhan Saiful alias Cage, pembantaian di Geuredong Pasee, dan dua kasus yang terjadi di malam tahun baru di Ulee Kareng dan Bireun. Namun baru kasus pembunuhan Cage lah yang dianggap berhubungan dekat dengan konflik pilkada. Kasus lainnya, belum dapat dipastikan berhubungan dengan pilkada. Tentu saja konflik dan teror ini tidak boleh menjadi adat. Pihak kepolisian harus mengambil langkah cepat membongkar kejahatan itu demi keadilan, kebenaran, dan ketertiban masyarakat. Tidak boleh ada kematian yang dibiarkan sebagai kasus misterius. Mata pengadilan harus bisa menyambar semua pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

Berdasarkan survei International Republican Institute (IRI) tentang kondisi sosial-politik Aceh menyebutkan, 62 persen masyarakat menganggap perdamaian dan keamanan Aceh telah berjalan di jalur yang tepat. Tidak ada kegusaran berlebihan di tingkat akar rumput bahwa konflik pilkada akan menjadi konflik sosial di tingkat masyarakat. Masyarakat semakin terdidik untuk mengimunisasi dirinya dari pengaruh buruk politik elite. Bahkan jika pun dibayangkan sesuatu yang merugikan akan terjadi di masa depan, sebagian besar masyarakat Aceh lebih menguatirkan buruknya kondisi ekonomi (34 persen) dan pemerintahan yang korup (20 persen) yang akan terjadi, dibandingkan konflik kekerasan di antara masyarakat terkait tafsir pilkada.

Namun di sisi lain, kekerasan hati elite politik Aceh tidak selalu mengarah kepada kebuntuan politik. Meskipun awalnya PA menyatakan tidak akan menerima dalam kondisi apapun tentang calon independen, namun perkembangan politik terakhir menunjukkan telah ada kompromi. Paling tidak dari terpublikasikannya nota kesepakatan antara pimpinan Partai Aceh (PA) dan Dirjen Otonomi Daerah yang bertanggal 12 Desember 2011 yang salah satu poinnya menerima keputusan MK tentang calon independen. Ini tentu saja memberikan arah konklusi politik yang membahagiakan di masa depan. Memang di tahun 2011 kesimpulan besar belum terjadi, tapi “kesimpulan-kesimpulan kecil” antara pihak berkonflik menyiratkan pertengkaran harus diakhiri. Perdamaian Aceh masih menjadi pilihan di atas segala kemungkinan politik. Tahun 2012 ini dielaktika politik harus mengarah pada jarum positif.

Salah satu kesimpulan yang saya temukan terkait penelitian deadlock pilkada juga menunjukkan pandangan masyarakat (dan juga para peserta pilkada) yang kondusif. Mereka menganggap proses demokrasi lokal Aceh ini tidak akan menjadi bulat dan sempurna jika PA tidak ikut serta di dalamnya. Tentu saja harapan elite dan masyarakat itu harus disahuti sebagai keinginan memenuhi panggilan mempertahankan perdamaian, dan menggugurkan ego politik yang bersifat pendek dan bernuansa kekuasaan semata. Yang tinggal dicari adalah bagaimana kesimpulan politik itu memiliki justifikasi aspek hukum dan regulasi, agar perjalanan Pilkada tidak makin rumit dan diskriminatif.

Rekonsiliasi politik akan terjadi jika ada kesepahaman dan keinsafan pihak yang berkonflik untuk mau mundur selangkah demi kepentingan mendapatkan kesimpulan bersama. Rekonsiliasi politik juga akan positif jika tidak ada keinginan untuk mencari kambing hitam, sekaligus mengoreksi pandangan masing-masing selama ini yang telah menyababkan perjalanan politik menjadi bebal dan saling tidak bertemu. Rekonsiliasi harus menempatkan semua pihak sebagai kelompok yang harus dimenangkan demi kepentingan masa depan dan harus disalahkan semuanya jika pilihan itu tidak diambil.

Dalam tradisi Aceh sebenarnya itu telah ditemukan dalam konsep duek pakat. Semua pihak harus mau duduk bersama dan bermufakat. Tidak ada duek (komunikasi deliberatif) jika tidak menghasilkan pakat (konsensus). Proses duek adalah pilihan yang penuh tanggung jawab untuk menghasilkan keputusan yang kritis dan adil dengan mekanisme transparan dan bukan hanya untuk melemparkan kekesalan (peleuh bron). Misee ka meuduek pakat, lampoh jrat ta peugala. Kalau sudah bermufakat, tanah kuburan pun harus sedia digadaikan-walaupun secara syariat, mengadaikan tanah wakaf seperti kompleks kuburan sama sekali terlarang. Demokrasi pemufakatan memang asli dari akar narasi Nusantara yang harus dipertahankan di tengah deru demokrasi liberal yang berangkat dari nadi historis Barat.

Harapan, mari kita dorong pada rekonsiliasi politik. Pilkada hanya proses demokrasi elektoral yang tidak akan berarti banyak tanpa didukung oleh keinginan semua pihak untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga di tahun ini, resolusi perdamaian makin cepat terwujudkan dan makin baik bagi Aceh untuk melanjutkan agenda lainnya yang telantar akibat waktu terbuang percuma.

* Oleh Teuku Kemal Fasya, Penulis adalah dosen dan peneliti tentang demokrasi.

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply