Jakarta, Kompas – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan, saat ini tidak ada alasan hukum untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Meskipun Presiden membuat kebijakan yang tidak populer sekalipun, seperti menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), kata Mahfud, tidak ada satu syarat pemakzulan seperti yang diatur undang-undang yang sudah terpenuhi.
”Untuk menjatuhkan Presiden, tidak bisa lagi hanya berdasarkan politik. Sekarang, Presiden hanya bisa dijatuhkan kalau melanggar hukum. Misalnya, korupsi, suap, melakukan pengkhianatan terhadap negara, atau melakukan kejahatan besar. Itu saja alasannya. Di luar itu, (Presiden) tidak boleh dijatuhkan,” ujar Mahfud saat ditemui seusai menghadiri Simposium Internasional ”Negara Demokrasi Konstitusional”, Senin (11/7), di Jakarta.
Dalam pidatonya pada acara yang dihadiri perwakilan dari 21 negara itu, Mahfud menjelaskan, sudah ada perubahan mendasar dalam konstitusi pasca-perubahan UUD pada 1999-2002. Sebelum perubahan UUD dilakukan, presiden dapat dijatuhkan karena alasan politik. Namun, pasca-perubahan, hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi.
Ia menambahkan, ”Saya tidak melihat alasan untuk menjatuhkan pemerintah. Alasan hukum, ya. Kalau politik, kan, dicari-cari.”
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin. Menurut Lukman, relatif sulit untuk memakzulkan Presiden saat ini. Meskipun Presiden mengeluarkan kebijakan yang ekstrem, hal tersebut tidak bisa dijadikan pintu masuk untuk melakukan pemakzulan.
Menurut dia, MPR hanya dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden sesudah ada pembuktian hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). MK memberikan keputusan atas pendapat yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat ke MK.
Seperti diketahui, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden dimulai dengan penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR. Pendapat itu dibawa ke MK untuk mendapatkan pembuktian hukum. Putusan MK baru diajukan ke MPR untuk kembali diambil pendapat apakah pemakzulan diperlukan atau tidak.
Tidak intervensi
Dalam pidatonya pada pembukaan simposium yang digelar untuk merayakan ulang tahun kedelapan MK, Mahfud antara lain mengatakan, Presiden sama sekali tidak pernah berusaha memengaruhi atau melakukan intervensi terhadap MK. ”Meskipun banyak sekali perkara di MK terkait dengan kepentingan Presiden, baik berupa perkara pengujian undang-undang yang dibuat Presiden bersama DPR maupun perkara hasil pemilihan umum yang kebetulan melibatkan parpol yang dibina Presiden,” ujar Mahfud, Senin (11/7), di Istana Negara.
Simposium itu diikuti perwakilan lembaga sejenis MK dari 23 negara, antara lain Spanyol, Rusia, Jerman, Timor Leste, dan Cile. Dibuka oleh Presiden, simposium akan berakhir pada Kamis (14/7). Acara pembukaan diikuti para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan pimpinan lembaga negara.
Mahfud mengatakan, beberapa tahun lalu, MK mengeluarkan putusan agar dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah di Jawa Timur dalam rangka pemilihan umum gubernur/wakil gubernur provinsi itu. ”Ada resistensi dari beberapa pengacara parpol sehingga menimbulkan kontroversi. Saat itu, Presiden, yang kebetulan partainya Partai Demokrat dan dirugikan oleh putusan MK, langsung berpidato kepada publik. Beliau meminta agar putusan MK dilaksanakan sebagai putusan pengadilan,” ujarnya. Tepuk tangan riuh terdengar di Istana Negara. (ato/Ana)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.