BANDA ACEH – Tahapan Pemilu di Aceh masih dihadapkan berbagai kendala. Salah satunya, terkait masih ada sebagian kabupaten/kota yang belum memiliki Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kondisi ini dinilai menjadi persoalan krusial karena dapat menghambat pelaksaan Pemilu di Aceh.
Wakil Ketua Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra mengatakan, beberapa kabupaten kota yang belum melantik petugas PPS terbentur karena tidak adanya anggaran. “Ini menjadi persoalan serius dan bisa menghambat tahapan Pemilu di Aceh,” ujar Ilham usai rapat koordinasi antara KIP provinsi dengan seluruh ketua KIP kabupaten/kota yang berlangsung tertutup di kantor KIP, kemarin. Rapat itu juga dihadiri Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh dan sejumlah Ketua Pokja.
Ilham mengatakan, petugas PPS menempati posisi strategis dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain melakukan pendaftaran pemilih, PPS juga bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang telah diumumkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT).
Bila PPS tidak dilantik, kata Ilham, maka tahapan tersebut dipastikan tidak dapat berjalan baik dan menimbulkan masalah. Untuk itu, katanya, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus memberi perhatian penuh untuk mempercepat pelantikan petugas PPS di sebagian wilayah di Aceh, yang statusnya saat ini belum jelas.
Hal ini dapat dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pelantikan PPS di wilayah setempat.
Pernyataan hampir senanda juga diutarakan Plt Sekeretaris KIP Aceh, Nasir Zalba. Dia mengakui saat ini ada daerah-daerah yang masih belum ada PPS. Meskipun sudah ada tapi statusnya tidak jelas karena belum dilantik. “Semua masalah ini akan kita sampaikan dalam pertemuan KIP dengan Pemerintah Provinsi Aceh besok (Jum‘at hari ini-red),” katanya.
Ketua Pokja Sosialisasi KIP Aceh Timur, Ridwan Suud yang ditemui Serambi mengatakan, karena masih ada petugas PPS yang belum jelasanya satutasnya, maka beberapa tahapan Pemilu di sejumlah tempat di Aceh Timur mengalami kendala. Terutama terkait pengumuman DPS. “Sampai saat ini ada beberapa desa di pedalaman yang belum mengumumkan DPS. Sedangkan yang lainnya kita belum mendapat laporan,” jelasnya.
Hal itu, kata dia, disebabkan karena petugas PPS enggan berkerja karena stutas mereka tidak jelas, disamping belum dilantik. Selain itu, katanya, soal honor PPS juga menjadi persoalan. Saat ini honor seorang PPS dibayar Rp 400 ribu per bulan yang dinilai jauh dari standar UMR.
Sementara itu, Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KIP Banda Aceh, Munawarsyah, pihaknya juga masih menghadapi beberapa persoalan mendasar terkait tahapan pemilu di Aceh yang masih berjalan tersendat.
Antara lain, terkait masa kerja dan honor PPK yang dalam DIPA terhitung hanya tiga bulan, sedangkan mereka bekerja hingga Oktober 2008. Selain itu, katanya, sampai saat ini ada 30 persen lagi desa di Banda Aceh yang belum memiliki PPS karena belum dilantik. “Kondisi akan bisa berdampak pada terlambatnya penyusunan DPS menjadi DPT,” jelasnya.(sar)
Source : Serambi Indonesia